Menelusuri Sejarah, Dalil, dan Keutamaan Puasa Arafah
Salah satu dari beberapa bulan dalam Islam ialah bulan Zulhijah, pada bulan Zulhijah terdapat beberapa hari yang dimuliakan dan dirayakan oleh umat Islam. Diantara hari-hari tersebut terdapat hari yang dimuliakan dengan cara berpuasa yaitu hari Arafah dan disebut oleh umat Islam dengan Puasa Arafah. Namun bagaimana sejarah, dalil, dan keutamaan puasa Arafah tersebut?, mari kita simak beberapa penjelasan ini
Lintasan Sejarah Puasa Arafah
Puasa Arafah berkaitan erat dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Saat itu pada tanggal 8 Zulhijah, Nabi Ibrahim mendapat perintah melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail. Kemudian pada tanggal 9 Zulhijah, Nabi Ibrahim baru mendapat pengetahuan untuk menginterpretasikan atau memahami mimpi itu. Peristiwa tersebut kemudian dikenal dengan hari Arafah, yaitu hari di mana Nabi Ibrahim mengetahui ( dalam bahasa Arab berarti 'Arafa ) cara untuk menafsirkan mimpinya dan melaksanakannya sesuai perintah Allah Swt.
Dalam buku 'Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2' (2012) oleh Ali Muhammad Ash-Shallabi dijelaskan bahwa Rasulullah menyampaikan khotbah terakhir beliau pada hari Arafah. Khutbah tersebut beliau sampaikan ketika sedang menunaikan ibadah haji yang disebut haji Wada. Saat itu, Rasulullah menyampaikan khotbah di tengah Padang Arafah di hadapan ratusan ribu kaum muslim. Beliau menyampaikan tata cara, sunnah-sunnah, dan hukum-hukum ibadah haji. Beberapa hukum haji tersebut yaitu mengenai hukum puasa di hari Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji, cara mengurus jenazah orang yang mati dalam keadaan berihram, dan ketentuan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan ibadah haji untuk orang lain.
Argumentasi Puasa Arafah dan Keutamaannya
Setelah mengetahui tentang Arafah beserta adanya suatu amalan yang disunnahkan yaitu puasa Arafah, maka mari kita ketahui landasan hukum puasa Arafah yang dimana pada tahun 2025 M atau 1446 H ini jatuh pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025.
Terdapat dua hukum dalam puasa Arafah, yaitu hukum bagi orang yang sedang haji dan hukum bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Adapun hukum puasa Arafah bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji itu dihukumi makruh sebagaimana kesepakatan sebagian ulama, dengan landasan dalil yaitu hadis Nabi Saw. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari ( Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, w 194 -- 256 H )
( )
dari Ummu Al Fadhal binti Al Harits bahwa, "Orang-orang ragu tentang puasa Nabi pada hari 'Arafah. Sebagian dari mereka mengatakan beliau berpuasa, sebagian yang lain mengatakan tidak, Lalu aku utus seseorang membawakan segelas susu ketika beliau sedang wuquf, maka beliau meminumnya". Â (H.R. Bukhari) No Hadis 1661 versi Fathul Bari.