Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi: Hak Bersyarat Semua Warga Binaan

13 September 2025   08:17 Diperbarui: 12 September 2025   23:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remisi Umum II/Remisi Dasawarsa II : WB langsung bebas dengan pemberian remisi tersebut.

Pemberian remisi bagi Warga Binaan merupakan upaya untuk menjalankan perintah Undang-Undang. Pemberian remisi sudah tertuang dalam:

1.Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

2.Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

3.Kepmenimipas Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.

4.Kepmenimipas Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa

Oleh karena itu, pemberian remisi adalah hak bersyarat bagi Warga Binaan yang tidak boleh dibatasi jika memenuhi syarat, terlebih lagi jika alasan pembatasannya karena status atau jenis kejahatannya. Hal tersebut selain melanggar perintah Undang-Undang, itu juga tidak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum apapun jenis pelanggarannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun