Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi: Hak Bersyarat Semua Warga Binaan

13 September 2025   08:17 Diperbarui: 12 September 2025   23:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 Remisi dapat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat:

1.Syarat Subtantif

a.Berkelakuan baik dibuktikan dengan:

*Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

*Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

b.Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

2.Syarat Administratif

a.Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

b.Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas.

c.Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas.

d.Salinan register F dari Kepala Lapas.

e.Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.

f.Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.


Remisi tidak diberikan kepada Narapidana yang:

1.Sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas.

2.Sedang menjalni pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Syarat tambahan dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan dengan extra-ordinary crime (tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya)

1.Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya yang dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

3.Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

a.kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia,

b.tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

4.Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pada tanggal 17 Agustus 2025 kemarin selain mendapatkan Remisi Umum yang merupakan remisi tahunan yang selalu diberikan negara, terdapat juga pemberian Remisi Dasawarsa yang merupakan remisi tanpa syarat sehingga hampir semua Narapidana dan Anak menerima remisi tersebut kecuali Narapidana yang dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, dan yang sedang menjalani pidana kurunngan pengganti uang pengganti (Sementara pidana kurungan pengganti denda tetap menerima remisi dasawarsa). Remisi Dasawarsa ini diberikan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia setiap 10 tahun sekali dan pertama kali diberikan pada tahun 1955.

Remisi tidak serta-merta diberikan begitu saja, melainkan melalui mekanisme berjenjang. Mulai dari pengawasan pembinaan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT), sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dalam rangka pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 17 Agustus 2025 kemarin tercatat:

1.179.312 narapidana memperoleh remisi umum. Sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas karena memperoleh Remisi Umum II.

2.192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.186 narapidana langsung bebas karena mendapat Remisi Dasawarsa II.

3.1.369 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 33 di antaranya langsung bebas.

4.1.361 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD), dan 35 di antaranya bebas murni.

Remisi Umum II/Remisi Dasawarsa II : WB langsung bebas dengan pemberian remisi tersebut.

Pemberian remisi bagi Warga Binaan merupakan upaya untuk menjalankan perintah Undang-Undang. Pemberian remisi sudah tertuang dalam:

1.Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

2.Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

3.Kepmenimipas Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.

4.Kepmenimipas Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa

Oleh karena itu, pemberian remisi adalah hak bersyarat bagi Warga Binaan yang tidak boleh dibatasi jika memenuhi syarat, terlebih lagi jika alasan pembatasannya karena status atau jenis kejahatannya. Hal tersebut selain melanggar perintah Undang-Undang, itu juga tidak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum apapun jenis pelanggarannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun