Remisi Umum II/Remisi Dasawarsa II : WB langsung bebas dengan pemberian remisi tersebut.
Pemberian remisi bagi Warga Binaan merupakan upaya untuk menjalankan perintah Undang-Undang. Pemberian remisi sudah tertuang dalam:
1.Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
2.Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
3.Kepmenimipas Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.
4.Kepmenimipas Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa
Oleh karena itu, pemberian remisi adalah hak bersyarat bagi Warga Binaan yang tidak boleh dibatasi jika memenuhi syarat, terlebih lagi jika alasan pembatasannya karena status atau jenis kejahatannya. Hal tersebut selain melanggar perintah Undang-Undang, itu juga tidak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan manusia pelanggar hukum apapun jenis pelanggarannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI