Mohon tunggu...
WIKE ADINDA
WIKE ADINDA Mohon Tunggu... Mahasiswa sastra Indonesia

Mahasiswi universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PHK dalam Masa Pandemi Covid-19

5 November 2021   23:17 Diperbarui: 5 November 2021   23:34 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi pada prinsipnya saat terjadi force majeure modem maka tanggung jawab atas segala ganti rugi dan tuntunan itu akan hilang dan tidak ada pergantian pergantian biaya kerugian apabila terjadi suatu keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.

   Pandemi covid-19 ini Sudah dikatakan sebagai bencana nasional dan memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure,ini sebagai kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 

Kebijakan Pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan sebagai suatu alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak dapat logis ,karena kan beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure,Dimana selalu alasan tersebut,bahkan alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dengan wabah yang sedang merekbak diIndonesia saat ini .

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun