Tetapi pada prinsipnya saat terjadi force majeure modem maka tanggung jawab atas segala ganti rugi dan tuntunan itu akan hilang dan tidak ada pergantian pergantian biaya kerugian apabila terjadi suatu keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.
  Pandemi covid-19 ini Sudah dikatakan sebagai bencana nasional dan memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure,ini sebagai kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.Â
Kebijakan Pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan sebagai suatu alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak dapat logis ,karena kan beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure,Dimana selalu alasan tersebut,bahkan alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dengan wabah yang sedang merekbak diIndonesia saat ini .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI