Mohon tunggu...
WIKE ADINDA
WIKE ADINDA Mohon Tunggu... Mahasiswa sastra Indonesia

Mahasiswi universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PHK dalam Masa Pandemi Covid-19

5 November 2021   23:17 Diperbarui: 5 November 2021   23:34 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangit covid-19 pada taun 2020 sehingga memberikan dampak yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.oleh karenanyah pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial bersekala  besar (PSBB),yang dilakukan oleh beberapa perusahaan kepada para pekerja dengan alasan force majeure atau mengalami kerugian. Alasan tersebut menjadi konterversial mengingat force majeure tidak dapat menjadi alasan yang dapat menyebabkan kerugian seperti wabah covid-19 ini,dan dianggap menyimpang.

 Bahkan pemutusan hubungan kerja ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha dengan alasan tersebut, sehingga membuat orang orang tidak mempunyai pekerjaan lagi.bahkan sekarang banyak yang kesulitan mencari kerja karena di PHK oleh perusahaan dan sebagian juga banyak yang menjadin penganguran akibat covid 19 dan di phk

 Yang menjadi faktor utama masalah timbulnya banyak phk ini bisa dari konsumsi dari masyarakat terhadap barang barang produksi para pekerja dari pemerintah bisa tepat sasaran.

bahkan adanya phk ini juga menyebabkan pertumbuhan perekonomian masyarakat anjlok akibat potensi phk meningkat,secara serius ditengah PANDI covid 19,selama ini pengusaha telah mendapatkan banyak stimulus pada pemerintahan presiden Jokowi, disamping PHK ,masalah ini bahkan beberapa perusahaan memberikan penawaran kepada karyawannyah untuk mengambil cuti tak terbayar (unpaid leave) atau dirumahkan untuk sementara waktu,ini dilakukan agar perusahaan tetap bertahan dan tidak mau dapat kerugian yang besar.

 Sejak awal bulan mei 2020 lalu dunia sempat digemparkan oleh adanya virus Covid-19 atau biasa disebut (CORONA),virus mematikan,virus ini juga cepat menular,sehingga membuat banyak masyarakat cemas dan bertahan dirumah.

   Virus ini yang secara tibatiba masuk keIndonesia bahkan mengakibatkan dunia ini menghadapi permaslahan yang sangat krisual dengan hadirnya covid-19.adanya covid-19 membuat pemerintah dan masyarakat keresahan dan juga mengalami kerugian yang berdampak pada Kesehatan maupun perekonomian,sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diatur dan banyaknya perusahaan memutuskan hubungan kerja PHK.

 Sejauh ini sebagian orng blm mengerti atau belum tau ,apasih PHK itu? 

 PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha pada para karyawan yang bekerja.apabila kita mendengar istilah PHK, yang dapat terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahan karena kesalaahan karyawannya,oleh sebab itu selama ini singkatan PHK memiliki arti negative.

Banyaknya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) baik yang tercant dalam undang undang maupun yang dijelaskan oleh pakar yang dipaparkan secara universal maupun secara khusus mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi.

Pemutusan hubungan kerja ini merupakan awal hilangnya mata pencaharian bagi pekerja/buruh yang juga menyebabkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Oleh sebab itu hal yang menjadi syarat pemutusan hubungan kerja perusahaan kepada para pekerja yaitu perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama 2 tahun, sedangkan pandemi covid 19 saat ini belum mencapai atau terbilang 2 tahun yang masih menjadi pertanyaan ini memasuki klasifikasi dalam bencana alam atau tidak perlu diperhatikan. Karena alasan force majeure yang dipakai perusahaan untuk memutus hubungan pekerja tidak dapat dibenarkan.

Ketanakerjaan menganalisis terdapat 2,8 juta pekerja yang terkena dampak langsung akibat covid-19 mereka terdiri dari 1,7 juta pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di PHK ( ketanakerjaan) perusahaan yang memutuskan hubungan bekerja berdalih dengan alasan force majeure menjadi perdebatan di kalangan para pekerja maupun ahli yang mempermasalahkan alasan force majeure bisa diterima atau tidak dalam hubungan kerja di masa pandemi covid 19 saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun