Selain itu dalam ketentuan pidana UU 10 tahun 2016, terdapat 5 pasal pidana yang berkaitan dengan data pemilih yakni  pasal 177, 177A,177B, 178 dan pasal 182. Misalnya dalam pasal 178disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dengan adanya pengaturan pidana dalam yang berkaitan data pemilih menjadi perhatian Negara terhadap penting hak konstitusional warga dalam setiap kontestasi pemilihan. Hak konstitusional warga Negara tidak boleh dianggap sebelah bahkan ancaman pidana bagi siapa saja dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya