Mohon tunggu...
Wika Darismawati Zebua
Wika Darismawati Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unversitas Pamulang

Baca novel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada, Coklit dan Hak Konstitusional Warga Negara

1 Desember 2022   11:17 Diperbarui: 1 Desember 2022   11:34 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu dalam ketentuan pidana UU 10 tahun 2016, terdapat 5 pasal pidana yang berkaitan dengan data pemilih yakni  pasal 177, 177A,177B, 178 dan pasal 182. Misalnya dalam pasal 178disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dengan adanya pengaturan pidana dalam yang berkaitan data pemilih menjadi perhatian Negara terhadap penting hak konstitusional warga dalam setiap kontestasi pemilihan. Hak konstitusional warga Negara tidak boleh dianggap sebelah bahkan ancaman pidana bagi siapa saja dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun