Mohon tunggu...
Wika Darismawati Zebua
Wika Darismawati Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unversitas Pamulang

Baca novel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada, Coklit dan Hak Konstitusional Warga Negara

1 Desember 2022   11:17 Diperbarui: 1 Desember 2022   11:34 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Sudah tidak perlu di pertanyakan dan diperdebatkan  lagi bahwa Negara Indonesia  adalah Negara kesatuan negara demokrasi. Penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi  sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak.

Salah satu point penting yang terus menjadi diskursus dalam pesta demokrasi di Indonesia adalah terkait partisipasi masyarakat  Indonesia ( pemilih) yang di mulai usia remaja 17 tahun sampai Dewasa.Maklum demokrasi tidak lengkap rasanya tanpa diskusi terkait kualitas data pemilih dalam demokrasi.

Setelah mengalami penundaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan digelar di 270 daerah kabupaten /kota di Indonesia pada tanggal 9 desember 2020. Di Sulawesi Selatan sebanyak 12 Kabupaten Kota akan menggelar Pilkada tahun ini yakni Makassar, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Tanah Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Selayar, Bulukumba dan Barru.

Pilkada tahun ini tentu berbeda dengan Pilkada yang digelar sebelumnya mengingat saat ini dunia dan termasuk Indonesia telah dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mengalami trend peningkatan diberbagai daerah di Indonesia. Dua institusi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah menyiapkan regulasi penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19. Misalnya KPU dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bawaslu dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang  Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada sebagaimana dalam Undang -- Undang 10 Tahun 2016 adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Dimana data  pemilih berkaitan erat dengan hak konstitusional warga Negara sehingga menyita perhatian banyak orang, bukan hanya penyelenggara, peserta pemilihan termasuk masyarakat.

Tepat tanggal 15 Juli 2020 adalah tahapan dimulainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih secara serentak dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Proses coklit yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pilkada 2020 ini agak berbeda dari biasanya dalam momentum pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Tentu yang membedakan adalah Coklit kali bagi Penyelenggara Pemilu dan PPDP  wajib menggunakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19.

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih

Dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pasal I ayat (25) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu secara lansung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilihan.
Esensi dari proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah upaya melahirkan data pemilih yang berkualitas. Dengan langka dilakukan oleh PPDP bertemu secara lansung dengan masyarakat maka setidaknya untuk memastikan data pemilih akurat.
Setelah beberapa hari dilakukan proses Coklit yang dimulai sejak tanggal 15 Juli 2020 Penulis telah menerima laporan proses Coklit oleh PPDP dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Desa dan Kelurahan (PKD). Dilihat secara sepintas, proses coklit ini kelihatan muda karena mungkin pandangan kita tugas PPDP dan Pengawas hanya mendatangi rumah -- rumah warga atau pemilih untuk di data. Padahal mereka Petugas dan PKD dalam laporan yang disampaikan proses Coklit ini bukan sebuah hal yang mudah. Bagaimana tidak, tidak sedikit diantara mereka
harus melewati kebun, tebing hingga hutan. Tidak sedikit dari mereka harus berjalan kaki dipinggir sawah hingga menyusuri sungai dengan jembatan setapak  yang membahayakan dirinya.
Tantangan lainnya,  ada beberapa dari mereka (PPDP dan PKD) ditolak oleh warga yang merasa bosan untuk di data karena merasa selama ini sering -- sering didata tapi tidak pernah sekalipun mendapat bantuan. Mungkin hal ini bisa dimaklumi mengingat di tengah pandemi identik dengan bantuan sosial seperti BLT dan lainnya. Padahal maksud kedatangannya adalah untuk melakukan Coklit data pemilih.
Tantangan yang dihadapi tidak membuat patah semangat memastikan data pemilih yang berkualitas. Karena mereka sadar bahwa tugas yang dilakukan adalah bentuk pengabdian kepada Negara sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang undangan.
Dari sisi pengawasan misalnya, UU No. 10 tahun 2016, pasal 35 menyebutkan terkait dengan tugas dan wewenang Pengawas Desa, salah satunya melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Pengawasan data pemilih dalam rangka mendorong data pemilihan yang berkualitas. Berbagai upaya mendorong data pemilih yang berkualitas dilakukan oleh pengawas pemilu, mulai dengan membuka partisipasi warga dengan cara membuka posko pengaduan hingga melakukan pengawasan pemantuan di daerah -- daerah titik rawan seperti daerah perbatasan hingga kawasan adat.
Pencocokan dan Penelitian data pemilih ini merupakan salah satu faktor penting untuk menjamin terlaksananya hak pilih warga negara di dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemiliha yang diawali dengan proses coklit harus dibuat berdasarkan prinsip akurat, komprehensif dan mutakhir.
Hak Konstitusional Warga Negara

Mahkamah Konstitusi telah menyimpulkan bahwa hak untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional itu tak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif.  Mengingat urgensinya hak konstitusional warga Negara dalam setiap pemilihan sehingga berkaitan dengan data pemilih ini menjadi perhatian berbagai pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilihan tapi juga masyarakat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun