Mohon tunggu...
darmawijaya naibaho
darmawijaya naibaho Mohon Tunggu... Petani - MAHASISWA

REVOLUSIONER AKTIF

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PBHI Wilayah Sumut Mendesak Bupati Dairi untuk Mengusulkan Penciutan Kawasan Hutan di Desa Parbuluan VI

26 Agustus 2020   07:51 Diperbarui: 26 Agustus 2020   08:23 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

siaran pers PBHI wilayah sumut

Sebagai salah satu penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat tani (Petani) Indonesia memegang peranan penting dalam menggerakkan dan memajukan ekonomi dari tingkat desa. Sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian dan keberpihakan kepada para petani. 

Namun, dewasa ini masih saja terjadi pembiaran-pembiaran  terhadap persoalan-persoalan Petani, timpangnya kebijakan yang mengakibatkan petani harus kehilangan hak-haknya, tidak lagi dapat mengelola tanah areal pertaniaannya secara aman dan tenang.

Tanah merupakan salah satu elemen alat produksi yang sangat vital bagi petani, yang harus dijamin kepastian hukumnya  oleh pemerintah. Sebagaimana pendistribusian tanah yang sudah menjadi amanat yang tertuang dalam  Undang-Undang  Pokok Anggraria (UUPA) yang telah diterbitkan pemerintah sejak tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1960. 

Namun, banyaknya konflik agraria yang muncul ke ranah publik belum tuntas terselesaikan, termasuk konflik agraria yang terjadi antara Petani dan Korporasi, menjadi bukti pemerintah masih setengah hati dalam menyesesaikan persoalan-persoalan rakyat, khususnya petani. 

Keberpihakan pemerintah terhadap petani masih terus harus dipertanyakan, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk terus menggalakkan dan melaksanakan agenda besar  program landreform yang berkeadilan bagi petani.

Kedatangan PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. GRUTI) menambah daftar Panjang konflik agraria di Sumatera Utara. Kehadiran  PT. GRUTI menimbulkan konflik ditengah masyarakat tani Dairi, khususnya desa-desa terdampak yakni Desa Parbuluan VI yang secara administratif bagian dari Kecamatan Parbuluan, Desa Perjuangan, Desa Pargambiran, Desa Barisan Nauli, dan Desa Sileu-leu bagian dari Kecamatan Sumbul. Total desa yang terdampak berjumlah 5 (lima) Desa.

PT. GRUTI adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dengan klaim Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) SK. No : 362/menhut.II/2005 jo. SK. No : 32/menhut.II/2007. PT. GRUTI mengklaim areal seluas 8850 Ha konsesinya di Kabupaten Dairi yang berdampak langsung terhadap kelima desa tersebut.

Desa Parbuluan VI menjadi salah satu desa yang paling terdampak, apabila PT. GRUTI beroperasi. Terdapat 2000 Ha konsesi PT. GRUTI berada di  Desa Parbuluan VI. 

Saat ini masyarakat Parbuluan VI merasa cemas dengan kehadiran PT. GRUTI yang ingin merampas lahan yang sudah lama dikelola dan didiami oleh masyarakat. Pasalnya areal yang diklaim PT. GRUTI merupakan areal pertanian masyarakat yang menjadi sumber pendapatan masyarakat tani di Desa Parbuluan VI untuk dapat melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.

Petani dan sektor pertanian merupakan pelaku dan penggerak utama perekonomian desa sebagai penyangga kehidupan bangsa, sudah selayaknya pemerintah memberi perhatian khusus kepada kaum tani. Terlebih dengan kehadiran PT. GRUTI semakin banyak petani yang terancam kehilangan tanahnya dan kehilangan sumber pokok pencahariannya karena ulah-ulah kerakusan investor jahat dan Dugaan persekongkolan jahat antara pemerintah dan korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun