Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelanggaran HAM yang Harus Jadi Perhatian Kita

14 Agustus 2025   10:57 Diperbarui: 28 Agustus 2025   02:41 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omjay guru blogger indonesia/dokpri

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Memahami, Menghindari, dan Menanggulanginya. Inilah kisah omjay atau Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd Guru Blogger Indonesia. Sekjen ikatan guru informatika pgri yang sedang belajar bersama.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak ia lahir. Hak ini bersifat universal---berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial---dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Namun, realitanya, pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam skala besar maupun kecil.

Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran HAM?

Pelanggaran HAM adalah setiap tindakan yang mengurangi, membatasi, atau bahkan menghilangkan hak-hak dasar manusia. Pelanggaran ini bisa dilakukan oleh individu, kelompok, maupun negara. Bentuknya bervariasi, mulai dari pembatasan kebebasan berpendapat, diskriminasi, hingga penghilangan nyawa secara paksa.

Di Indonesia, jaminan HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A--28J, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Jenis Pelanggaran HAM

Secara umum, pelanggaran HAM terbagi menjadi dua kategori:

  1. Pelanggaran HAM Berat
    Meliputi tindakan yang dilakukan secara sistematis dan meluas, seperti:

    • Genosida

    • Kejahatan terhadap kemanusiaan

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
      Lihat Pendidikan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun