Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yuk, Kenali 9 Bentuk Kekerasan Seksual

13 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 13 Oktober 2020   09:06 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inilah 9 bentuk kekerasan seksual.

Contoh: Bapak Karno memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan untuk menunjukkan bakti dan kasih sayang sang anak pada orangtua yang telah membesarkannya. Pak Karno mengancam akan membunuh sang ibu jika sang anak menolak melakukan hubungan seksual dengannya.

6. PEMAKSAAN PERKAWINAN
Pemaksaan perkawinan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Contoh: keluarga Pak Harris mengalami kebangkrutan dan terlilit utang hingga Rp. 1 triliun dan hal ini membuat seluruh anggota keluarga stress. Lalu, ada keluarga Burhan datang hendak membantu masalah keuangan keluarga Pak Harris untuk melunasi utang dan memulihkan kondisi perusahaan. 

Namun, syaratnya Pak Harris harus menikahkan putrinya dengan putra Pak Burhan. Kemudian Pak Harris memaksa putrinya untuk menikah dengan putra Pak Burhan meski sang putri menolak. Pak Harris mengancam akan mengusir sang putri yang dianggapnya menolak menyelamatkan keluarga mereka dengan menikahi putra Pak Burhan.

7. PEMAKSAAN PELACURAN
Pemaksaan pelacuran adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

Contoh: Ibu Ningsih terjebak hutang pada rentenir dan ia harus merelakan rumahnya disita untuk membayar utang-utangnya. Demi membiayai kebutuhan keluarga setelah bangkrut, Ibu Ningsih memaksa anak lelakinya yang tampan dan energik untuk bekerja sebagai pelacur/gigolo. 

Sang anak menolak karena ia ingin hidup sebagai lelaki baik-baik dan berjanji akan bekerja apa saja untuk membantu keuangan keluarga asal pekerjaan halal. Namun, Ibu Ningsih mengancam akan bunuh diri jika sang anak menolak permintaannya dan mengatakan bahwa sang anak tidak tahu terima kasih.

8. PERBUDAKAN SEKSUAL
Perbudakan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Contoh: pada suatu hari Gino bepapasan dengan seorang remaja perempuan pada jam pulang sekolah. Gino merasa jatuh cinta pada remaja perempuan itu. Gino tidak mau melepaskan kesempatan emas menjadi pacar sang remaja perempuan, sehingga hampir setiap hari ia menunggu sang perempuan di gerbang sekolahnya dalam upayanya menjadikannya pacarnya. 

Karena kesal diganggu terus, sang remaja perempuan menolak Gino menjadi pacarnya dengan kasar. Penolakan kasar tersebut membuat Gino marah. Keesokan harinya, Gino bersama sejumlah temannya menculik sang remaja perempuan dan Gino menyekapnya di rumahnya. Gino membalas penolakan sang remaja dengan memerkosanya sepanjang waktu selama beberapa waktu lamanya.

9. PENYIKSAAN SEKSUAL
Penyiksaan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban. Contoh: Pak Gugun seorang hiperseksual. Sejak menikah, ia harus memukuli istrinya terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual. Pak Gugun sangat suka melihat istrinya menangis menjerit-jerit atas siksaannya. Menurut Pak Gugun, ketika istrinya menjerit-jerit demikian tampak seksi dan lemah di matanya sehingga ia menghentikan siksaannya dan memeluk istrinya dengan lembut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun