Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yuk, Kenali 9 Bentuk Kekerasan Seksual

13 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 13 Oktober 2020   09:06 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inilah 9 bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, bahkan bayi berumur 2 tahun. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja mulai dari rumah, tempat kerja, sekolah, kampus dan ruang publik lainnya. Pelaku kekerasan seksual bisa pacar, pasangan, ibu kandung, ayah kandung, ayah tiri, orangtua angkat, paman, sepupu, saudara kandung, saudara tiri, atasan, rekan kerja, hingga orang tak dikenal. 

Semakin tahun angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kita diwajibkan waspada.

Selama ini kekerasan seksual hanya dipandang sebatas hal yang merusak moral, meski sebenarnya dampaknya juga menyasar kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi dan sosial-budaya. Celakanya, korban seringkali mengalami victim blaming atau dipersalahkan. Sudahlah tubuhnya rusak karena diperkosa, lantas disalahkan pula telah mengundang penjahat memerkosa dirinya. 

Misalnya, menyalahkan pakaian korban yang seksi atau menyalahkan korban yang tidak melawan saat diancam. Karena kita nggak bisa membuat profile korban kekerasan seksual seragam, yaitu perempuan yang berpakaian seksi. Banyak korban kekerasan seksual yang berpakaian sopan, berhijab bahkan bayi berumur 2 tahun. 

Nah kan, bagaimana bisa bayi berumur 2 tahun menarik secara seksual? Apakah kekerasan seksual merupakan urusan seksual?

Sebelum kita membahas hal lain, marilah kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) adalah sebagai berikut:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Jika merasa tidak puas dengan definisi dari Komnas Perempuan, mari kita pelajari definisinya dari berbagai sudut pandang lain, seperti dari WHO berikut ini, di mana definisinya dipandang dari sudut kesehatan:

Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor.

Kita juga dapat mengacu pada definisi internasional berikut ini;

Sexual violence, but not limited in rape. Although there is no agreed upon definition of sexual violence, commonly apllied ones encompass any act of a sexual nature or attempt to obtain a sexual act carried out through coercion. Sexual violence also includes physical and psycological violence directed at a person sexuality, including unwanted comment or advances, or acts of traffic such as forced prostitution and sexual slavery. 

Setelah memahami definisi kekerasan seksual, kini kita juga harus mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual. Klasifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual ini berasal dari data laporan yang dihimpun Komnas perempuan sepanjang 1998-2013. Data tersebut yang dijadikan landasan lahirnya draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh Komnas Perempuan yang sudah dibahas di DPR sejak 2014. 

Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah rumah tangga.
Dengan demikian, kita jadi paham bahwa bentuk kekerasan seksual itu spektrumnya luas dan tidak melulu pemerkosaan. Sebab, pemerkosaan ada di level paling 'parah' kekerasan seksual. Mari kita kupas satu persatu bentuk-bentuk kekerasan seksual ini dan seperti apa contohnya agar kita bisa lebih waspada ketika dihadapkan alam situasi yang mengarah pada kekerasan seksual:

1. PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Pelecehan seksual adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.

Contoh: Susi sedang duduk menunggu taksi sembari menikmati minuman dingin menggunakan sedotan. Lalu seseorang lelaki memperhatikannya dan berkata kepada Susi bahwa bibir Susi saat minum menggunakan sedotan sungguh seksi sehingga ia berminat ingin mencium bibir Susi. Orang-orang disekitar Susi pun menoleh mendengar pernyataan si lelaki. Hal ini tentu saja membuat Susi sangat malu dan merasa terintimidasi.

2. EKSPLOITASI SEKSUAL
Eksploitasi seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Contoh: Rina pacaran dengan Rangga selama 3 tahun. Pada suatu hari, Rangga berkata kepada Rina bahwa ia ingin sekali menguji cinta dan kesetiaan Rina padanya. Syaratnya yaitu Rina harus mau melakukan hubungan seksual dengan Rangga agar ikatan cinta mereka semakin erat. Jika Rina menolak maka Rangga mengancam akan meninggalkan Rina karena dianggap Rina tidak benar-benar cinta pada Rangga.

3. PEMAKSAAN KONTRASEPSI
Pemaksaan kontrasepsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan.

Contoh: dalam rangka mengatur populasi di kota A dalam kondisi ideal, maka Walikota A membuat sebuah kebijakan yang mewajibkan setiap perempuan menikah yang telah memiliki 2 anak untuk melakukan pengangkatan rahim. Hal demikian dimaksudkan untuk menekan angka kelahiran bayi agar kota A tidak over populasi.

4. PEMAKSAAN ABORSI
Pemaksaan aborsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Contoh: Budiman menghamili pacarnya, padahal mereka masih kuliah dan belum siap menikah dan berumah tangga. Demi menghindari tanggung jawab, rasa malu, rasa bersalah dan ketakutan memiliki anak di luar pernikahan, Budiman memaksa pacarnya untuk mengugurkan kandungannya dengan ancaman akan membunuh sang pacar jika ia tidak melakukannya.

5. PERKOSAAN
Perkosaan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Contoh: Bapak Karno memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan untuk menunjukkan bakti dan kasih sayang sang anak pada orangtua yang telah membesarkannya. Pak Karno mengancam akan membunuh sang ibu jika sang anak menolak melakukan hubungan seksual dengannya.

6. PEMAKSAAN PERKAWINAN
Pemaksaan perkawinan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Contoh: keluarga Pak Harris mengalami kebangkrutan dan terlilit utang hingga Rp. 1 triliun dan hal ini membuat seluruh anggota keluarga stress. Lalu, ada keluarga Burhan datang hendak membantu masalah keuangan keluarga Pak Harris untuk melunasi utang dan memulihkan kondisi perusahaan. 

Namun, syaratnya Pak Harris harus menikahkan putrinya dengan putra Pak Burhan. Kemudian Pak Harris memaksa putrinya untuk menikah dengan putra Pak Burhan meski sang putri menolak. Pak Harris mengancam akan mengusir sang putri yang dianggapnya menolak menyelamatkan keluarga mereka dengan menikahi putra Pak Burhan.

7. PEMAKSAAN PELACURAN
Pemaksaan pelacuran adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

Contoh: Ibu Ningsih terjebak hutang pada rentenir dan ia harus merelakan rumahnya disita untuk membayar utang-utangnya. Demi membiayai kebutuhan keluarga setelah bangkrut, Ibu Ningsih memaksa anak lelakinya yang tampan dan energik untuk bekerja sebagai pelacur/gigolo. 

Sang anak menolak karena ia ingin hidup sebagai lelaki baik-baik dan berjanji akan bekerja apa saja untuk membantu keuangan keluarga asal pekerjaan halal. Namun, Ibu Ningsih mengancam akan bunuh diri jika sang anak menolak permintaannya dan mengatakan bahwa sang anak tidak tahu terima kasih.

8. PERBUDAKAN SEKSUAL
Perbudakan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Contoh: pada suatu hari Gino bepapasan dengan seorang remaja perempuan pada jam pulang sekolah. Gino merasa jatuh cinta pada remaja perempuan itu. Gino tidak mau melepaskan kesempatan emas menjadi pacar sang remaja perempuan, sehingga hampir setiap hari ia menunggu sang perempuan di gerbang sekolahnya dalam upayanya menjadikannya pacarnya. 

Karena kesal diganggu terus, sang remaja perempuan menolak Gino menjadi pacarnya dengan kasar. Penolakan kasar tersebut membuat Gino marah. Keesokan harinya, Gino bersama sejumlah temannya menculik sang remaja perempuan dan Gino menyekapnya di rumahnya. Gino membalas penolakan sang remaja dengan memerkosanya sepanjang waktu selama beberapa waktu lamanya.

9. PENYIKSAAN SEKSUAL
Penyiksaan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban. Contoh: Pak Gugun seorang hiperseksual. Sejak menikah, ia harus memukuli istrinya terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual. Pak Gugun sangat suka melihat istrinya menangis menjerit-jerit atas siksaannya. Menurut Pak Gugun, ketika istrinya menjerit-jerit demikian tampak seksi dan lemah di matanya sehingga ia menghentikan siksaannya dan memeluk istrinya dengan lembut.

Demikianlah artikel tentang 9 bentuk kekerasan seksual ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dalam menolong diri kita sendiri dari menjadi pelaku atau korban kekerasan seksual. Selain itu, kita juga bisa berbagi informasi kepada keluarga, rekan kerja, pasangan, orangtua dan kerabat kita mengenai 9 bentuk kekerasan seksual. Jangan sampai kita menjadi pelaku atau korban kekerasan seksual karena minim informasi sehingga menganggap sesuatu yang termasuk sebagai kekerasan seksual sebagai hal biasa. Selamat berjuang dan menjadi bagian dari upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia dan dunia. Hidup yang aman dan tenteram adalah hak kita semua.

NB: Tulisan ini pertama kali dimuat di blog pribadi di: www.wijatnikaika.id

________________

Baca juga: Setiap 1 dari 3 Perempuan Indonesia Mengalami Kekerasan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun