Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Dedy Susanto, Kekerasan Seksual Berkedok Terapi Psikologi

21 Februari 2020   13:57 Diperbarui: 21 Februari 2020   14:08 4454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan dalam jerakan kekerasan seksual oleh lelaki. Sumber: unceasingwords.com

Hanya para pakar hukumlah yang mengerti pasal berapa dari UU apa yang bisa digunakan untuk menjerat Dedy, berhubung RUU PKS belum disahkan. Kalaulah RUU PKS sudah disahkan, kasus Dedy ini akan lain ceritanya karena negara kita punya kebijakan hukum khusus (lex specialist) untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

Revina masih memperjuangkan keadilan bagi korban
Revina masih memperjuangkan keadilan bagi korban
Kita tentu saja geram atas kasus ini, dan berpikir kok pihak berwenang lamban karena sampai saat ini Dedy belum diciduk. Proses hukum memang lamban, terutama berkaitan dengan kekerasan seksual. Namun, Revina sedang memprosesnya, dan mungkin pihak lain juga yang tidka kita ketahui. 

Saat ini, adalah sangat penting bagi kita untuk menolong korban, dengan mengarahkannya mendapatkan terapi akibat trauma sebagai korban kekerasan seksual kepada lembaga dan Psikolog resmi.

Saat ini sejumlah lembaga telah membuka dirinya untuk membantu korban dan untuk kepentingan lain terkait kasus ini. Silakan kontal lembaga-lembaga tersebut dan dapatkan perlindungan bagi korban: 


- Lembaga Terapan Psikologi Universitas Indonesia

- Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)


- Ikatan Psikologi Klinis Indonesia

- Yayasan Pulih

- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di setiap Polres

- P2PTPA di Kabupaten/Kota

Selain itu, jika publik membutuhkan pendampingan hukum atas kasus ini, bisa juga melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di setiap kota di seluruh Indonesia. Semua kontak lembaga-lembaga yang bisa memberikan pendampingan korban dan bantuan hukum bisa dicek DISINI. Kita juga bisa menolong korban dengan mendukungnya untuk SPEAK UP! agar kasus ini bisa dipetakan dengan baik dan tidak terkubur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun