Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Adakah Gratifikasi di Dunia Pendidikan?

18 Juni 2025   14:21 Diperbarui: 18 Juni 2025   14:21 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 (Sumber: kpk.go.id)

Awal Mei 2025 dunia pendidikan dikejutkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk gratifikasi, bukan rezeki (CNN, 2 Mei 2025).

Lalu bagaimana seharusnya tenaga pendidik dan pimpinan satuan pendidikan menanggapinya? Melalui artikel ringkas ini, pertama, saya ingin membagikan pengalaman pribadi saya sebagai tenaga pendidik terkait gratifikasi dan, kedua, bagaimana lembaga atau organisasi menanggapi hadiah agar tidak menjadi gratifikasi seperti saat saya menjadi karyawan sebuah perusahaan swasta.

Namun, sebelum membahas tentang kedua hal tersebut, saya akan membahas terlebih dahulu hasil survei KPK, definisi gratifikasi dalam peraturan perundangan, dan masalah terkait apakah hadiah kepada guru-dosen (khususnya dosen) dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Survei KPK

Pernyataan KPK di awal tulisan ini terkait dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK tanggal 22 Agustus 2024-30 September 2024. Dalam survei tersebut ditemukan 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah suatu hal yang wajar diterima, demikian menurut CNN dengan mengutip hasil survei.

Selanjutnya berita yang sama mengatakan bahwa survei melibatkan 449.865 responden yang terdiri dari peserta didik (murid-mahasiswa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan. Pada 65% sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.

Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi

Gratifikasi diatur dalam UU No. 20 tahun 2001, khususnya dalam Pasal 12B. Pasal 12B menjelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Gratifikasi dalam Pasal ini memiliki arti luas, termasuk pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

Hadiah kepada Guru-Dosen = Gratifikasi?  

Bagaimana hadiah bisa berpotensi menjadi gratifikasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun