Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Adakah Gratifikasi di Dunia Pendidikan?

18 Juni 2025   14:21 Diperbarui: 18 Juni 2025   14:21 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 (Sumber: kpk.go.id)

Dengan tidak menerima hadiah, saya ingin mahasiswa saya bangga dengan prestasinya karena nilai yang dia peroleh murni hasil usahanya sendiri, bukan dari perasaan dia telah memberi hadiah. Saya juga tidak ingin dia 'dituduh' memperoleh nilai baik atau lulus karena dia atau orang tua walinya memberikan hadiah kepada saya. Sesederhana itu. Tidak ada idealisme atau alasan yang berbau religius.

Bagaimana Cara Menerima Hadiah tanpa Ekses Negatif

Tahun 1988-1990 saya bekerja di sebuah toko buku di Bandung. Pimpinan kami sangat strict terhadap aturan hadiah. Semua karyawan wajib menerima jika diberi hadiah, tetapi hadiah harus diberikan di kantor saat jam kerja. Penerima hadiah wajib untuk menyampaikan apa yang akan dilakukan perusahaan terhadap hadiah yang diberikan. Jika hadiah berupa makanan, maka hadiah tersebut akan digunakan untuk dimakan bersama. Jika hadiah itu berupa barang, maka hadiah akan dijadikan door prize saat ada acara kantor.

Pimpinan kami juga tidak segan-segannya untuk terus menyampaikan peraturan perusahaan kepada pemasok dan juga karyawan. Karyawan yang melanggar akan diberikan sanksi dan jika hadiah terbukti menjadi gratifikasi, maka perusahaan tidak segan-segan untuk memecat sang karyawan.

Jalan keluar agar hadiah tidak menjadi gratifikasi seperti yang saya uraiakan hanya efektif jika diatur dalam peraturan perusahaan. Dan, peraturan tersebut disosialisasikan kepada pemasok dan seluruh karyawan.

Hal yang sama juga dapat dilakukan di dunia pendidikan. Kuncinya adalah menjadi peraturan sekolah atau kampus dan disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika dan orang tua wali mahasiswa.

Penutup

Hadiah di dunia pendidikan akan menjadi rejeki dan tidak akan menjadi gratifikasi, jika diantisipasi dengan baik. Salah satu caranya adalah buat mekanisme transparansi nilai sampai petunjuk teknisnya, penegakan aturan mekanisme tersebut, dan ada peraturan tertulis yang menyatakan bahwa hadiah yang diterima akan menjadi milik organisasi bukan milik individu. Aturan yang terakhir ini bukan hanya disosialisasikan kepada civitas akademika dan orang tua wali mahasiswa, tetapi juga ditegakkan.

Pendidikan adalah tiang masa depan bangsa. Jangan sampai perilaku koruptif dimulai dari dunia pendidikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun