Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PNS Dipecat karena Bolos, Bukanlah Barang Baru

17 September 2021   22:18 Diperbarui: 18 September 2021   08:09 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Kompas.com (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras)

Ada banyak faktor dan bisa jadi tidak semuanya menuju pada kesimpulan bahwa PNS tersebut malas. Memang ada saja PNS malas, tapi yang bolos tidak semua karena alasan itu.

Sebutlah alasan klasik karena menambah jatah libur pada saat mudik lebaran atau tahun baru. Ini jamak ditemukan di mana-mana, terutama mereka yang merantau jauh dari rumahnya.

Nyatanya banyak PNS di Kementerian atau lembaga yang punya kaki berupa unit kerja hingga daerah di seluruh Indonesia, dan kelemahan para PNS di instansi tersebut adalah soal kangen rumah dan kebablasan cutinya ketika pulang kampung hingga masuk kategori bolos.

Pulang kampung di sini jangan membayangkan cuma dari Jakarta pulang ke Semarang atau Surabaya. Itu mah dekat, apalagi cuma dari Depok pulang ke Sukabumi.

Banyak juga PNS yang harus mudik dari tanah Papua pulang ke Jawa Barat, misalnya. Atau mereka yang ditugaskan di Maluku tapi keluarganya di Riau. Mereka ini jelas amat rentan tergiur untuk bolos kerja ketika sudah berada di kampung halamannya.

Permasalahan personal lainnya bisa jadi ikut mendasari keputusan bolos. Ambil contoh sedang punya masalah dengan atasannya, punya masalah keluarga dan lain sebagainya.

PNS juga manusia dan anggota masyarakat seperti lainnya, jadi misalnya ketika ada PNS yang tidak masuk kerja karena takut dicari-cari penagih hutang yang menyatroni kantornya terus, itu adalah salah satu cerita yang sebenarnya tidak mengherankan.

Yups, faktanya memang ada PNS yang taraf ekonominya beserta beberapa alasan menyertainya, membuatnya terlilit hutang sampai tidak ada gairah dan ketakutan masuk kerja.

Lha iya, kalau mau tidak masuk kerja secara sah, mestinya mudah saja bagi PNS karena ada ketentuan resmi tentang cuti, dari mulai cuti tahunan, cuti besar hingga cuti karena alasan penting. Jadi memang jika sampai ada PNS yang bolos kerja sampai berhari-hari atau berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas, maka motivasi kerjanya memang patut dipertanyakan lagi.

Bagaimanapun bolos kerja tidak bisa ditolerir. Maka kita tunggu saja bagaimana terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini mampu memberikan efek jera yang mumpuni untuk meningkatkan kinerja para PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun