Mohon tunggu...
widian swuit linggi
widian swuit linggi Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Ingin Memberikan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biaya Penataan Halaman Di SMPN 2 Rantepao Tak Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016

26 Agustus 2018   10:28 Diperbarui: 26 Agustus 2018   14:06 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Toraja Utara. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite, pasal 10 ayat (3) bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana, dan pada pasal 12 (b) menjelaskan bahwa komite sekolah baik secara perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dengan penjelasan tersebut maka apa yang dilakukan oleh beberapa komite dan pihak sekolah dengan cara mengundang orang tua siswa dalam membicarakan kebutuhan dana di suatu sekolah yang berkamuflase sebagai sumbangan orang tua siswa, sangatlah tidak relevan dengan pengertian sumbangan maupun bantuan.

Hal itupun diketahui terjadi di SMPN 2 Rantepao dimana pengurus komite bersama sekolah mengundang semua orang tua siswa dalam membicarakan kebutuhan anggaran untuk penataan lingkungan sekolah yang jika dihubungkan dengan peningkatan mutu pendidikan itu sangatlah jauh.

Menurut penuturan kepala sekolah SMPN 2 Rantepao, Zeth Patanduk bahwa orang tua siswa sudah diundang untuk membicarakan kebutuhan anggaran tersebut dan para orang tua siswa sendiri yang tentukan besarannya dengan berembuk sehingga ada 3 kategori standart nominal bantuan/sumbangan yang disepakati yaitu Rp. 200.000,  Rp. 300.000, dan Rp. 500.000 setiap orang tua siswa, saat ditemui media hari Senin (30/7/2018).

"Saya punya program akan penataan lingkungan sekolah sehingga kami undang orang tua siswa untuk bicarakan kebutuhan anggaran penataan lingkungan sekolah dan dalam surat undangan tersebut juga sudah di jelaskan agenda yang akan  dibicarakan menyangkut kebutuhan anggaran tersebut", ujar Zeth Patanduk.

Ditambahkan oleh kepsek SMPN 2 Rantepao bahwa pengurus komite masih pengurus lama yang berasal dari orang tua siswa, dan menyangkut estimasi anggaran, kepsek bersama konsultannya sementara menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga pekerjaan belum dilakukan.

Secara terpisah, pada hari Jumat (24/8/2018) saat dikonfirmasi kepada beberapa orang tua siswa mengenai undangan tersebut, orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dalam surat undangan tidak dicantumkan agenda untuk membicarakan mengenai anggaran penataan lingkungan sekolah dan besarannya juga sebenarnya sudah diberikan 3 pilihan nominalnya.

Dari penjelasan pihak kepala sekolah jika dihubungkan dengan penjelasan orang tua siswa, sudah sangat bertolak belakang serta tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sedangkan kepsek juga sampaikan jika itu dilakukan dengan mengacu pada Permendikbud tersebut.

Sementara susunan pengurus Komite juga di sinyalir  bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 4 ayat (3) dimana bendahara komite berinisial EB yang dalam data sekolah masuk jajaran tenaga kependidikan pada sekolah tersebut.

Dan nampak dilokasi sekolah pekerjaan penataan lingkungan untuk pemasangan paving blok di halaman sekolah juga sudah hampir rampung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun