Mohon tunggu...
Mohammad Maksun
Mohammad Maksun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

27 Oktober 2021   11:42 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:52 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam

 Dalam literatur klasik tidak dikenal kata Perkawinan Beda Agama Secara literal dan tidak

ditemukan pembatasan pengertian secara jelas, namun Pembahasan yang terkait dengan masalah

tersebut dimasukkan pada bagian pembahasan mengenai wanita yang haram dinikahi atau

pernikahan yang diharamkan, yang antara lain disebut sebagai az-zawaj bi al-kitabiyat, az-zawaj bi al-

musyrikat atau az-zawaj bi ghair al-muslimah (perkawinan dengan wanita-wanita ahli Kitab yaitu

perkawinan dengan wanita-wanita Yahudi dan Nashrani), perkawinan dengan wanita-wanita musyrik

(orang-orang musyrik) dan perkawinan dengan non muslim.

 Dalam pembahasan hukum Islam, khususnya dalam literatur fiqh klasik, Perkawinan Beda Agama

dapat dibedakan menjadi tiga kategori: pertama,Perkawinan antara seorang pria muslim dengan

seorang wania musyrik; kedua,Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab; dan ketiga,Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim (sama adanya musyrik
atau ahli kitab) (Zuhdi, 1994: 4 & Syarifudin, 2006: 133-135).
Pertama, perkawinan antara seorang pria muslim dengan seorang wanita Musyrik dan sebaliknya.
Para ulama sepakat bahwa seorang pria muslim Diharamkan menikah dengan seorang wanita
musyrikah. Pendapat ini Didasarkan pada QS. Al-Baqarah (2), 221: "Dan janganlah kamu nikahi
perempuan musyrik, sebelum mereka Beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman
lebih baik Daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan Janganlah kamu
nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan Yang beriman) sebelum mereka berima.
Sungguh, hamba sahaya laki-Laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia
Menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah Mengajak ke surge dan
ampunandengan izin-Nya. (Allah) menerangkan Ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran."
Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya menafsirkan "jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-
benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami
mereka)" bahwa para wanita telah mengakui dan membuktikan keimanan dan keislaman mereka
ketika diuji, maka janganlah mereka dikembalikan kepada suami mereka yang kafir, meskipun isi
perjanjian Hudaibiyah yang terjadi antara nabi dan orang-orang musyrik Quraisy mengharuskan
mengembalikan orang-orang Quraisy yang datang kepada Nabi Muhammad, perjanjian itu
diperuntukkan untuk kaum prianya yang beriman. Sehingga syarat yang diajukan dalam perjanjian
damai itu tidak berlaku bagi wanita-wanita yang berhijrah kepada nabi yang mereka diuji dan
membuktikan keimanan dan keislaman mereka. Mereka tidak boleh dikembalikan pada suami-suami
mereka, karena tidaklah halal wanita-wanita mukmin itu bagi orang-orang kafir, dan tidaklah halal
pria kafir bagi wanita-wanita mukminat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun