Mohon tunggu...
Mohammad Maksun
Mohammad Maksun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

27 Oktober 2021   11:42 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:52 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan

perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di

kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974

yang tidak mengakomodir persoalan perkawinan beda agama, karena perkawinan campur yang

dimaksud dalam Pasal 57 UUP adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada

hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaran, bukan karena perbedaan agama.

Sementara keberadaan Pasal 2 ayat (1) UUP yang berisi perkawinan adalah sah apabila dilakukan

menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dianggap menutup kesempatan

untuk terjadinya perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga dalam perkembangannya,

keberadaan Pasal 2 ayat (1) UUP dalam proses penggugatan dan diajukan judicial review ke

Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun