Mohon tunggu...
Mohammad Maksun
Mohammad Maksun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

27 Oktober 2021   11:42 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:52 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi masyarakat muslim Indonesia, kontroversi dan polemik seputar perkawinan beda agama

selalu menghangat karena beberapa hal: 1) sejak dikeluarkannya Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang

Kompilasi Hukum Islam, dimana dalam Buku I KHI Pasal 40 huruf (c) menegaskan bahwa seorang

wanita yang tidak beragama Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria muslim. Padahal

dalam literatur klasik (kitab-kitab tafsir dan fikih) cenderung membolehkan perkawinan seorang pria

muslim dengan wanita ahli kitab; 2) adanya fatwa MUI Pusat tahun 2005 yang kembali menegaskan

tentang keharaman perkawinan beda agama, baik perkawinan antara seorang wanita muslimah

dengan non muslim, maupun perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab. Hal

lain yang menjadikan kontroversi dan polemik tersebut semakin menghangat yaitu dengan semakin

maraknya praktek perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya

dikalangan artis yang masih ngetrend dari dulu sampai saat ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun