Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selain Perseroan, Yang Berwenang Mengajukan PKPU Terhadap PT Garuda Indonesia

6 Juni 2021   19:52 Diperbarui: 6 Juni 2021   20:42 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa angkutan udara.

Garuda Indonesia  saat ini sedang dalam kondisi krisis keuangan, akibatnya terjerat lilitan utang dan menderita kerugian yang sangat besar.

Atas lilitan utang tersebut kemungkinan besar langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan pelat merah tersebut adalah melalui restrukturisasi utang melalui pengadilan atau biasa disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lalu siapa yang berwenang untuk mengajukan PKPU atas perusahaan pelat merah tersebut?

Jika ditinjau dalam Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) mengatur bahwa :

Pasal 223

Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 2 ayat (5)

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.

(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Jadi, dalam hal ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara, maka berdasarkan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 tersebut mengatur bahwa dalam hal Perseroan akan dilakukan restrukturisasi utang dalam Pengadilan maka selain Perseroan, pengajuan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun