Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selain Perseroan, Yang Berwenang Mengajukan PKPU Terhadap PT Garuda Indonesia

6 Juni 2021   19:52 Diperbarui: 6 Juni 2021   20:42 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Jadi, dalam hal ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara, maka berdasarkan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 tersebut mengatur bahwa dalam hal Perseroan akan dilakukan restrukturisasi utang dalam Pengadilan maka selain Perseroan, pengajuan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun