(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Jadi, dalam hal ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara, maka berdasarkan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 tersebut mengatur bahwa dalam hal Perseroan akan dilakukan restrukturisasi utang dalam Pengadilan maka selain Perseroan, pengajuan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)