Menurut M. Umer Chapra, ekonomi Islam bertujuan untuk mengarahkan sumber daya ekonomi agar digunakan secara efisien dan adil guna menciptakan distribusi kesejahteraan yang merata. Ekonomi Islam harus menjauhkan umat dari keserakahan dan ketimpangan ekonomi yang sering terjadi dalam sistem kapitalis.
Selain itu, tujuan ekonomi mikro syariah juga mencakup tercapainya stabilitas ekonomi yang berkeadilan.Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar setiap pelaku ekonomi mendapatkan haknya secara proporsional tanpa adanya eksploitasi atau monopoli.Dalam hal ini, Islam mengajarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial (tawazun), serta tanggung jawab moral terhadap sesama (ukhuwwah).
Dengan demikian, tujuan akhir dari ekonomi mikro syariah bukan sekadar meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi, melainkan juga membentuk perilaku ekonomi yang etis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberkahan (barakah).Sistem ini diharapkan mampu menjadi solusi alternatif terhadap krisis moral dan ketimpangan sosial yang sering terjadi dalam sistem ekonomi modern.
Prinsip Dasar Ekonomi Mikro Syariah
Menurut Karim (2010:37), prinsip utama ekonomi mikro syariah meliputi:
Larangan riba (bunga)
Larangan gharar (ketidakjelasan transaksi)
Larangan maysir (spekulasi/judi)
Keadilan dalam transaksi
Keseimbangan antara kebutuhan individu dan sosial
Tanggung jawab sosial dan lingkungan