Menurut Adiwarman A. Karim, ekonomi mikro Islam adalah cabang ilmu ekonomi yang membahas perilaku ekonomi individu dan lembaga dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek material dan spiritual. Sementara itu, Muhammad Syafii Antonio menegaskan bahwa ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhannya serta sesama manusia.
Ekonomi mikro syariah pada dasarnya mengkaji bagaimana pelaku ekonomi mengambil keputusan konsumsi, produksi, dan distribusi dalam batasan halal dan thayyib, serta menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Monzer Kahf menambahkan bahwa ekonomi Islam memiliki dimensi moral yang tidak ditemukan dalam sistem ekonomi konvensional, karena dalam Islam setiap kegiatan ekonomi dinilai dari niat, cara, dan dampak sosialnya.
Selain itu, ekonomi mikro syariah juga berfungsi sebagai alat pembentuk perilaku ekonomi umat yang beretika dan bertanggung jawab. Setiap keputusan ekonomi harus didasarkan pada prinsip keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), dan kebermanfaatan (maslahah).Dengan demikian, ekonomi mikro syariah tidak hanya menjadi alat analisis terhadap perilaku ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen dakwah untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkeadaban.
Landasan Ekonomi Mikro Syariah
Ekonomi mikro syariah berlandaskan pada sumber hukum Islam yang bersifat wahyu dan rasional, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.Keempat sumber ini menjadi pedoman utama dalam menetapkan prinsip, etika, dan batasan dalam kegiatan ekonomi. Landasan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi tidak hanya rasional secara ekonomi, tetapi juga sah secara syar'i.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk bertransaksi dengan cara yang adil dan saling ridha, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa [4]: 29: *"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."*Ayat ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, serta menghindari segala bentuk eksploitasi.
Selain itu, Islam juga melarang riba, gharar, dan maysir sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275--279. Larangan ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian dan ketidakadilan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi).Hadis ini menegaskan pentingnya integritas moral dalam kegiatan ekonomi.
Selain sumber naqli, landasan ekonomi mikro syariah juga mencakup prinsip-prinsip rasional yang dikembangkan melalui ijma' dan qiyas oleh para ulama.Para ulama menafsirkan bahwa ekonomi Islam tidak hanya bertujuan mencapai efisiensi, tetapi juga kemaslahatan sosial dan keseimbangan antarindividu. Landasan moral ini disebut maqashid al-syari'ah, yaitu tujuan syariat yang mencakup penjagaan terhadap agama (din), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).
Dengan demikian, landasan ekonomi mikro syariah bukan hanya bersumber pada hukum Islam formal, tetapi juga pada nilai-nilai universal seperti keadilan sosial, keseimbangan, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
Tujuan Ekonomi Mikro Syariah
Tujuan utama ekonomi mikro syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan (falah) yang bersifat komprehensif, yaitu kesejahteraan material dan spiritual yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan bukan hanya diukur dari banyaknya harta atau kemakmuran materi, tetapi dari sejauh mana kegiatan ekonomi membawa manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.