Weni Gus Santia
wenigussantia@gmail.com
Abstrak
Ekonomi mikro syariah merupakan cabang dari ilmu ekonomi Islam yang membahas perilaku individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kajian ini menempatkan aktivitas ekonomi bukan hanya sebagai proses material untuk memperoleh keuntungan, melainkan juga sebagai bentuk ibadah yang mengandung nilai moral dan spiritual. Dalam ekonomi konvensional, perilaku konsumen dan produsen didorong oleh motif rasional untuk memaksimalkan utilitas dan keuntungan, sedangkan dalam ekonomi mikro syariah, perilaku tersebut dibatasi oleh nilai-nilai Islam seperti keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), dan tanggung jawab sosial (maslahah).
Konsep mikro ekonomi syariah juga menekankan pentingnya mekanisme pasar yang adil dan bebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Dalam konteks ini, interaksi antara permintaan dan penawaran tetap diakui, namun harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan transparansi. Selain itu, sistem harga yang terbentuk dalam pasar syariah tidak hanya mencerminkan kekuatan ekonomi, tetapi juga nilai moral dan etika Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama.
Ekonomi mikro syariah berperan penting dalam membentuk perilaku ekonomi umat agar sejalan dengan tujuan syariah (maqashid al-syari'ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, setiap keputusan konsumsi dan produksi harus memperhatikan aspek halal, keberkahan, dan dampak sosial terhadap masyarakat. Penerapan konsep ini diharapkan mampu melahirkan sistem ekonomi yang tidak hanya efisien secara material, tetapi juga adil, beretika, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan demikian, ekonomi mikro syariah tidak hanya menjadi instrumen analisis ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pembentukan moral ekonomi umat menuju kesejahteraan dan keadilan sosial yang diridhai Allah SWT.
Kata Kunci: Ekonomi Mikro Syariah, Keadilan Ekonomi, Maslahah, Nilai Islam, Maqashid Syariah
Abstract
Islamic microeconomics is a branch of Islamic economics that studies the behavior of individuals, households, and firms in making economic decisions based on Sharia principles. This study positions economic activity not merely as a material process to gain profit, but also as an act of worship imbued with moral and spiritual values. In conventional economics, consumer and producer behavior is driven by rational motives to maximize utility and profit, whereas in Islamic microeconomics, such behavior is guided and limited by Islamic values such as justice ('adl), balance (tawazun), and social responsibility (maslahah).
The concept of Islamic microeconomics also emphasizes the importance of a fair and transparent market mechanism, free from elements prohibited by Sharia, such as riba (interest), gharar (uncertainty), and maysir (speculation). In this context, the interaction between demand and supply is recognized but must operate under principles of honesty and transparency. Furthermore, the price system in the Islamic market not only reflects economic forces but also embodies moral and ethical values that aim to achieve collective welfare.