Mohon tunggu...
weni gus santia
weni gus santia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teladan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ekonomi mikro syariah

6 Oktober 2025   07:43 Diperbarui: 6 Oktober 2025   07:43 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islamic microeconomics plays a vital role in shaping the economic behavior of Muslims to align with the objectives of Sharia (maqashid al-shari'ah), which include the preservation of religion, life, intellect, lineage, and wealth. Therefore, every consumption and production decision must consider aspects of halal, blessings (barakah), and social impact. The application of this concept is expected to create an economic system that is not only materially efficient but also just, ethical, and sustainable in the long term. Thus, Islamic microeconomics serves not only as an analytical framework but also as a moral foundation for building an economy that ensures social justice and prosperity blessed by Allah SWT.

Keywords: Islamic Microeconomics, Economic Justice, Maslahah, Islamic Values, Maqashid al-Shari'ah.

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi modern yang sangat pesat pada era globalisasi menimbulkan berbagai tantangan dalam sistem ekonomi dunia, termasuk munculnya ketimpangan sosial, eksploitasi sumber daya alam, dan krisis moral dalam aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi konvensional yang didasarkan pada prinsip kapitalisme sering kali menekankan kepentingan individu dan akumulasi keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek moral, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat secara luas. Dalam konteks inilah, ekonomi Islam hadir sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan moral dan spiritual terhadap kegiatan ekonomi dengan berlandaskan nilai-nilai syariah.

Ekonomi Islam merupakan sistem yang memadukan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi dengan menjadikan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sebagai dasar pelaksanaannya. Salah satu cabang penting dalam ekonomi Islam adalah ekonomi mikro syariah, yang berfokus pada analisis perilaku ekonomi individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Ekonomi mikro syariah tidak hanya mengkaji bagaimana seseorang mengambil keputusan ekonomi untuk mencapai efisiensi dan keuntungan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan etika Islam.

Dalam ekonomi konvensional, perilaku konsumen dan produsen dijelaskan melalui konsep rasionalitas ekonomi (economic rationality) yang berorientasi pada maksimisasi utilitas dan profit. Namun, dalam ekonomi mikro syariah, perilaku tersebut dibingkai oleh nilai-nilai moral Islam, sehingga kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah SWT. Dengan demikian, keputusan ekonomi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari aspek akhlak dan spiritual, karena setiap tindakan ekonomi dianggap sebagai bagian dari ibadah yang memiliki konsekuensi moral.

Selain itu, ekonomi mikro syariah juga menekankan pentingnya sistem pasar yang adil dan seimbang. Mekanisme pasar dalam pandangan Islam diakui keberadaannya sebagai sarana efisien untuk mendistribusikan sumber daya, namun harus dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Islam melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi), karena ketiganya dapat merusak keadilan dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi. Pasar yang sehat dan etis hanya dapat tercipta apabila para pelakunya menjunjung tinggi kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut, ekonomi mikro syariah berperan penting dalam mewujudkan maqashid al-syari'ah, yaitu tujuan-tujuan luhur syariat Islam untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan individu maupun lembaga harus diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan bersama (maslahah 'ammah). Prinsip ini menegaskan bahwa kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar diukur dari peningkatan pendapatan atau akumulasi kekayaan, melainkan dari seberapa besar aktivitas ekonomi mampu menghadirkan keadilan, keberkahan, dan keseimbangan sosial.

Dengan demikian, kajian tentang konsep ekonomi mikro syariah menjadi sangat relevan untuk dikembangkan dalam konteks perekonomian modern. Melalui pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar ekonomi mikro syariah, diharapkan dapat terbentuk perilaku ekonomi yang tidak hanya efisien dan produktif, tetapi juga bermoral, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk mengkaji secara mendalam konsep, prinsip, serta penerapan ekonomi mikro syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat, serta membedakannya dengan paradigma ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi sistem ekonomi global.

Pengertian Ekonomi Mikro Syariah

Ekonomi mikro syariah merupakan salah satu cabang dari ilmu ekonomi Islam yang berfokus pada perilaku individu, rumah tangga, dan perusahaan dalam melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional yang menjadikan motif keuntungan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, ekonomi mikro syariah menempatkan setiap aktivitas ekonomi dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT, serta menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun