Mohon tunggu...
weni gus santia
weni gus santia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teladan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ekonomi mikro syariah

6 Oktober 2025   07:43 Diperbarui: 6 Oktober 2025   07:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut M. Umer Chapra, ekonomi Islam bertujuan untuk mengarahkan sumber daya ekonomi agar digunakan secara efisien dan adil guna menciptakan distribusi kesejahteraan yang merata. Ekonomi Islam harus menjauhkan umat dari keserakahan dan ketimpangan ekonomi yang sering terjadi dalam sistem kapitalis.

Selain itu, tujuan ekonomi mikro syariah juga mencakup tercapainya stabilitas ekonomi yang berkeadilan.Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar setiap pelaku ekonomi mendapatkan haknya secara proporsional tanpa adanya eksploitasi atau monopoli.Dalam hal ini, Islam mengajarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial (tawazun), serta tanggung jawab moral terhadap sesama (ukhuwwah).

Dengan demikian, tujuan akhir dari ekonomi mikro syariah bukan sekadar meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi, melainkan juga membentuk perilaku ekonomi yang etis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberkahan (barakah).Sistem ini diharapkan mampu menjadi solusi alternatif terhadap krisis moral dan ketimpangan sosial yang sering terjadi dalam sistem ekonomi modern.

Prinsip Dasar Ekonomi Mikro Syariah

Menurut Karim (2010:37), prinsip utama ekonomi mikro syariah meliputi:

Larangan riba (bunga)

Larangan gharar (ketidakjelasan transaksi)

Larangan maysir (spekulasi/judi)

Keadilan dalam transaksi

Keseimbangan antara kebutuhan individu dan sosial

Tanggung jawab sosial dan lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun