Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membayangkan Nusantara di Luar Jawa

20 Januari 2022   06:18 Diperbarui: 20 Januari 2022   06:26 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain Ibu Kota Negara(DOK KEMENTERIAN PUPR via kompas.com)

Pemerintah resmi menyerahkan RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Diketahui, sebelumnya, sederet masalah muncul dibalik upaya DPR dan Pemerintah saat mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.  40 hari sejak Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN terbentuk atau sejak 7 Desember 2021.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu parpol oposisi menilai cara kerja DPR dan pemerintah terlalu ugal-ugalan. Sebab, mereka belum rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baik per bab, pasal, dan ayat. Mereka juga tidak mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perumusan regulasi tersebut. 

Pembahasan RUU IKN ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab itu, kata Juru Bicara PKS, Pipin Sopian, fraksi partainya tegas menolak RUU IKN. 

"PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan," ujar Pipin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022). 

Mestinya DPR dan pemerintah belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, karena melanggar sejumlah aspek formil: partisipasi publik yang bermakna, aspek transparansi, aspek bentuk hukum, asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan, dan metode pembentukan.

Meski demikian, dengan diresmikannya undang-undang tersebut, telah memberikan lampu hijau bagi rencana ambisius Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang diperkirakan akan menelan biaya US$32 miliar, dan ditanggapi dengan skeptis.

Namun, mantan walikota Surakarta, Jawa Tengah, yang membangun kekuatan politik tingkat nasionalnya di Jakarta, tetap tidak terpengaruh. 

Dengan dukungan kuat dari masyarakat internasional---mulai dari konglomerat Jepang Softbank, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair hingga Uni Emirat Arab---Presiden kini dapat memulai pembangunan ibu kota baru, yang mungkin belum siap ketika ia menyelesaikan masa jabatannya pada 2024. 

Ada banyak keraguan ketika Jokowi pertama kali mengumumkan visinya setelah ia mengamankan masa jabatan keduanya pada tahun 2019. Proyek ini tidak seperti yang lain. Tidak seperti saat Malaysia memindahkan pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putrajaya yang hanya berjarak sekitar 34 kilometer. Atau contoh lain dari pertukaran ibu kota di negara lain, yang sebagian besar melibatkan daratan yang sama.

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dapat membawa tidak hanya transformasi politik dan administrasi, tetapi juga budaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun