Mohon tunggu...
Ni Wayan Shinta Purnamasari
Ni Wayan Shinta Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa / Universitas Mercu Buana

Ni Wayan Shinta Purnamasari, NIM 43223010165, Prodi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   15:23 Diperbarui: 5 Desember 2024   15:29 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Prof. Apollo
Dokpri Prof. Apollo

Latar Belakang Edward Coke

Dokpri Ni Wayan Shinta
Dokpri Ni Wayan Shinta

Edward Coke lahir pada 1 Februari 1552 di Mileham, Norfolk, Inggris. Ia menempuh pendidikan dasar di Norwich School, lalu melanjutkan studinya di Trinity College, Cambridge, namun tidak menyelesaikan gelarnya. Kemudian, ia belajar hukum di Inner Temple, salah satu lembaga hukum terkemuka di London, dan diterima sebagai pengacara pada 1578.

Pada 1594, Edward Coke diangkat sebagai Jaksa Agung Inggris (Attorney General). Pada 1606, Ia diangkat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Umum (Chief Justice of the Common Pleas) dan kemudian menjadi Ketua Hakim Pengadilan Raja (Chief Justice of the King's Bench). Setelah menjabat, Ia menentang upaya Raja James I untuk memperluas kekuasaan monarki di luar batas hukum dan menyatakan bahwa raja sekalipun harus tunduk pada hukum, yang mana pernyataannya itu menjadi suatu prinsip dasar dalam supremasi hukum.

Dokpri Ni Wayan Shinta
Dokpri Ni Wayan Shinta

What: Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?

Actus reus dan mens rea adalah dua konsep utama dalam hukum pidana yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kejahatan. Keduanya merupakan elemen penting yang harus dibuktikan dalam sebagian besar kasus pidana untuk menetapkan kesalahan terdakwa.

Actus Reus (Tindakan Melanggar Hukum)

Dalam hukum pidana, terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan untuk menetapkan kesalahan seseorang, yaitu Actus Reus dan Mens Rea. Actus reus, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti "tindakan salah," merujuk pada tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku dalam suatu perbuatan melanggar hukum. Selain itu, actus reus juga mencakup kelalaian, yaitu ketika seseorang gagal melakukan kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun