Mohon tunggu...
Wawan Gunawan
Wawan Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya suka Menulis

Kata-kata indah adalah tempat diskusi favoritku, Sebuah kiasan dan peribahasa yang indah yang, Disusun dalam sebuah untaian paragraf yang indah dan rapih, Tempat dimana,ku bisa berteduh dan merenung yang bahkan Tangan gemulai ini dapat menciptakan alam ini serasa, Milik kita berdua dengan disandingkan oleh kata indahku dengan berharap Jadi sebuah karya yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinggalkan KUHP Kolonial, Sambut KUHP Nasional

11 Maret 2021   09:14 Diperbarui: 11 Maret 2021   09:25 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum warisan penjajahan belanda yang berdasarkan asas konkordasi diberlakukanya di Indonesia. Secara yuridis formal pemberlakuaan hukum pidana Belanda di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana yang dimana merupakan penegasan negara Indonesia untuk memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

KUHP atau dalam Bahasa Belanda disebut wetboek van strafrecht merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia dan terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materil adalah tentang tindak pidana atau perilaku tindak pidana dan pidana (sanksi), Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksaan hukum pidana materil, Menurut Kansil, KUHP merupakan segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen),kejahatan (misdrijven),dan sebagainya diatur oleh hukum pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang.

Pasal 1 Peraturan Presiden/Pemerintah No. 2 Tahun 1946 ini memberikan amanat bahwa boleh saja peraturan warisan kolonial berlaku di Indonesia, sepanjang tidak  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ini artinya, pasal-pasal tersebut  dalam  pemberlakuannya harus disesuaikan dengan norma, nilai, asas dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (baca Pancasila), yang dalam jangka panjang harus ada penggantian Undang-Undang yang tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam  perjalananya, amanat Pasal 1 Peraturan Presien/Pemerintah No. 2 Tahun 1946 ini ditegaskan/dikuatkan kembali secara konstitusional Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, seperti: a. Pengakuan negara atas eksistensi hukum adat dan hak-hak tradisional (Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; b. Amanat bagi kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan  berdasarkan hukum dan keadilan; c. Jaminan atas kepastian hukum yang adil dan persamaan dihadapan hukum. 

Khusus dalam pemberlakuan hukum pidana, melalui pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Jo. UU No. 73 Tahun 1958 memberitan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia ada yang tidak sesuai dengan kedaulatan negara yang sudah merdeka, sehingga perlu dilakukan pembaharuan, baik dengan cara membuat yang baru maupun melakukan reform pada saat pelaksanaanya.

pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, jenis-jenis sanksi pidana telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP,dimana pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana Pokok terdiri dari pidana mati,pidana penjara,pidana kurungan,pidana denda dan pidana tutupan, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabulan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.


Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Terdapat 3 sistem dalam hukum penjara yaitu sebagai berikut:

  • Sistem Pennsylvania (suatu negara bagian Amerika Serikat) yang menghendaki para hukuman terus-terusan ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar atau sel.
  • Sistem Auburne (satu kota dalam negara bagian New York di Amerika serikat) yang menentukan bahwa para hukuman pada siang hari disuruh bersama-sama bekerja tetapi tidak boleh bicara.
  • Sistem Irlandia yang menghendaki para hukuman mula-mula ditutup terus-menerus, tetapi kemudian dikerjakan bersma-sama,dan tahap demi tahap diberi kelonggaran bergaul satu sama lain sehingga pada akhirnya,setelah tiga perempat dari lamanya hukuman sudah lampau, dimerdekakan dengan syarat.

Di Indonesia keberadaan ketiga sistem ini seolah-olah seperti digabungkan karena beberapa tindak pidana dikumpulkan dalam satu ruangan dan tidur dalam ruangan yang sama tapi pelaku tindak pidana dapat ditutup sendiri dalam satu sel. Namun pada hakikatnya disisi lain sanki pidana penjara juga menimbulkan suatu dilemma, dikarenakan sejak dahulu sampai ini efektivasi sari pidana penjara semakin diragukan. Berdasarkan hasli penelitian Djisman Samosir di Lembaga Permasyarakatn Cipinang pada tahun 1990 menemukan bahwa 85 (delapan puluh lima) orang dari 100 (seratus) narapidana diteliti menyatakan, bahwa pidana penjara bukan suatu yang menakutkan,karena sebelum melakukan tindak pidana sudah mengetahui tentang resiko dari perbuatannya yaitu dijatuhi pidana  penjara.

Urgensi pembaharuan hukum pidana Indonesia juga telah dikemukakan oleh sudartoyang mengemukakan adanya tiga alasan penting dalam rangka penyusunan hukum nasional,yaitu

  • Alasan Politis adalah bahwa Indonesia sebagai negara yang mempunyai hukum pidana yang bersumber dari pada pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
  • Alasan Sosiologis adalah bahwa sumber hukum di Indonesia harus bersumber dari kultur masyarakat Indonesia sendiri.
  • Alasan Praktis adalah bahwa sumber hukum di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia sendiri dengan berdasarkan budaya,adat istiadat dan hukum yang berlaku sekarang bukan mengunakan hukum yang bersal dari belanda.

Pada dasarnya, hukum pidana itu dibangun atas substansi pokok yaitu : (1) tindak pidana (2) pertanggungjawaban pidana dan (3) pidana dan pemidanaan, dalam perkembangannya, pidana dan pemidanaan selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh adanya upaya masyarakat untuk memenuhi kebutugan hidupnya demi meningkatkan kesejahteraan. Tingkat Kriminalisasi dalam masyarakat pun meningkat akibat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat disertai dengan kemiskinan yang relarif masih cukup tinggi. Hal tersebut menyebabkan perlu adanya pembaharuan.

Untuk aparat penegakan hukum, pembaharuan  hukum pidana telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi sumber beracara perkara pidana. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Kejaksaan, Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, kesemuanya itu memberikan kontribusi positif bagi pembaharuan  hukum pidana dalam praktik.                 

KUHP masih membuka ruang tafsir bermacam rupa sehingga menimbulkan ketidaksesuaian pandangan antara penegak hukum dalam memutus sebuah tindak pidana. Selain itu pidana dalam KUHP juga bersifat kaku tidak dimungkingkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkrmbangan diri pelaku. Tapi RKUHP yang tengah disogoki pemerintah dan parlemen justru memuat pasal-pasal yang lebih represif terhadap warga negara ketimbangan peninggalan era kolonial.RKUHP bahkan berpotensi mengancam program pembangunan pemerintah,terutama program kesehatan,pendidikan,ketahanan kelurga dan kesejahteraan.Contohnya cukup banyak mulai dari pasal 414 RKUHP tentang kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan termasuk kontrasepsi, pasal 470 RKUHP tentang kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan,termasuk permpuan tersebut korban pemerkosaan yang kehamilannya membahayakan secara medis samapi pasal 484 RKUHP tentang kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan diluar ikatan perkawinan.

Contoh Pasal yang dianggap Kontroversi

Beberapa contoh pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KHUP diuraikan sebagai berikut:  

  • Pelaku santet dipidana 3 tahun  

Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP menegaskan setiap orang yang  menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Katagori IV (dua ratus juta rupiah) .

Pasal 252  ayat (2) RUU KUHP setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu pertiga).

Pasal 252 RUU KUHP sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk memasuki wiayah ''Gaib'', karena hukum pidana tidak  bekemampuan untuk itu. Pasal ini hanya melarang seseorang yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain mengalami kondisi tertentu, yang berarti di dalamnya ada ''unsur penipuan'' yang apabila dibiarkan dapat merusak mental seseorang. Di lihat dari segi Agama maupun Pancasila perbuatan yang demikian dilarang.Apabila Agama maupun Pancasila melarang, apakah RUU KUHP harus melegalkan? Apalagi ''penipuan dalam perdukunan'' tersebut, menjadi mata pencaharian dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.  

  • Bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suaminya pidana 1 tahun dan denda 10 juta rupiah  

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan istrinya diancam dengan pidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Katagoti II (sepuluh juta rupiah) Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP).

Pasal ini merupakan pengembangan atau perluasan dan penegasan pasal 284 KUHP yang mendefinisikan tindak pidana perzinahan hanya mereka yang  salah satunya terikat atau kedua-duanya terikat perkawinan, sehingga hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang masing-maisng atau keduanya tidak terikat perkawinan tidak termasuk perzinahan.

Dalam pasal 417 ayat (1) RUU KUHP, termasuk perzinahan apabila seseorang yang bukan dengan istri atau suami melakukan hubungan intim.Pasal ini ingin menjelaslan, bahwa perkawinan adalah lembaga yang melegalkan diperbolehkanya hubungan kelamin antara dua orang laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, perbuatan yang mendekatkan kepada perzinahan dilarang (Al-Qur'an, Al-Isra: 32). Ancaman bagi pelaku perzinahan  dalam hukum Islam adalah didera seratus kali dan disaksikan oleh masyarakat umum/orang yang beriman (Al-Qur'an, An-Nuur: 2). Proses pembuktian tentang adanya perzinahan dalam Islam sangat ketat dan orang yang menuduh orang lain melakukan perzinahan dan tidak terbukti/tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, maka diancam dengan hukuman dera sebanyak 80 kali (Al-Qur'an An-Nuur:4) 

Menurut pendapat Mulyadi guru besar Universitas Diponegoro sebagai ketua tim perumus RKUHP  menyatakan bahwa KUHP  belanda sudah sangat tidak pantas lagi dibanggakan dan isinya pun tak relevan lagi.KUHP Indonesia telah berlaku sejak 1918 paska proklamasi kemerdekaan KUHP ini diperkuat dalam pasal 2 yaitu aturan peralihan undang-undang dasar 1945 dan pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan namun sejak kenalnya hukum tersebut bersifat kolonial sangat nyata dirasakan oleh masyarakat Indonesia sampai 7 kali pergantian jabatan  legislative sampai sekarang KUHP belum juga digantikan,masih menggunakan KUHP belanda .Dan RKUHP yang telah masuk ke poleknas tahun 2019-2020 pun belum juga disahkan hal hasilnya RKUHP pr besar bagi  DPR dalam periode 2014-2029  dan hingga saat ini belum berhasil disahkan juga.

Jika kita membaca konsideran RKUHP jelas keberadaan undang-undang saat ini untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga mengganti KUHP warisan kolonial belanda. Materi hukum nasional ini mengatur antara keseimbangan umum dan kepentingan negara dengan kepentingan individu antara pelaku tindak pidana dan korban antara kepastian hukum,antara hukum tertulis,dan hukum yang berada dimasyarakat yang berlaku,antara nasional dan HAM dan kewajiban asasi Jika RKUHP nasional diberlakukan maka kita akan mendapatkan tujuan yang sangat bermanfaat  untuk penunjang hukum pidana diindonesia salah satunya pengakuan hukum adab dalam hasanah hukum nasional dimanaRKUHP ini mengusur hukum adat dinusantara dan nilai-nilai kearifan lokal pun digerus oleh hukum penjajahan,kini sudah ada ruang payung hukum  untuk menghidupakan hukum berdasarkan RKUHP pasal 1ayat 1 menyatakn bahwa "Tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini" dan dalam hal ini hukum adat diindonesia sangat diakui sebab nilai aturan diindonesia telah menjadi sebuah kepastian hukum  yang patut dillaksanakan dala hukum pidana Indonesia saat ini,sebab banyak kontroversi pasal KUHP warisan belanda yang snagat bertentangan antara budaya adat Indoneisa.

Hukum adat diindonesia telah diakui oleh konstitusinya sebab hal itu nilai Indonesia yang bersumber asli Indonesia yang aturan yang telah dikomplikasikan dan dijaga kepastian dan kepatuhan bangsa adapun keberatannya tentang pasal-pasal yang kontroversial  atau multi tafsir hendaknya sebagai pemangku hukum atau orang tahu akan hukum harusnya berdiskusi kembali bagaimana solusi terbaik agar pasal-pasal dalam controversial itu  mendapatkan titik cerah yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 supaya saat ini Indonesia sedang butuh hukum pidana nasional.

Hal ini RKUHP harus mampu disahkan bukan hanya sebagai pajangan meja pemerintah tapi inilah titik awal untuk Indonesia maju dengan gaya hukum tersendiri yang berdasarkan adat istiadat budaya Indonesia,dan RKUHP harus mampu muncul kembali di poleknas tahun 2021 dimana ini awal semua kerja keras para perancang hukum yang patut mendapatkan kepastian hukum supaya hukum warisan belanda dapat dap;at digantikan dengan secara perlahan sesuai dengan perkembangan zaman yang berlaku di Indonesia sebab sudah hampir 40 tahun hukum warisan belanda menjajah secara tidak sadar akan peraturan hukum yang dibuatnya,hal ini juga banyak yang bertentangan dengan hukum adat nasional Indonesia.

Menurut Prof.Satjipto Raharjo mengatakan bahwa "Maka pelajaran dan praktik hukum masa lalu tersebut hendaknya jadi seniman guna memperbaiki kesalahan-kesalahan dimasa lalu" maka hal itu kita sudah memperlajari hampir ratusan lebih kita yang menerapkan hukum pidana kolonial sekarang hendaknya elemen masyarakat hukum mendukung agar RKUHP bisa dioperasionalkan sebagai hukum pidana nasional guna mewujudkan nilai hukum pidana yang memiliki khas nilai-nilai budaya nasional khas Indonesia. Jadi siapun yang bersiap mengesahkan RKUHP ini akan menjadi sebuah kenangan atau kebanggan terhadap hukum pidana di Indonesia karena berhasil membongkar hukumdan pengaruh kolonial belanda  termasuk ini  karena hasil pengaruh pemikir hukum dan pemerintah yang fenomenal karena kitab hukum pidana merupakan suatu hukum yang terkenal controversial selama berpuluh-puluh tahunya.

Hal itu telah dijelaskan bahwa kutipan yang saya ceritakan bahwa suatu fakta yang harus ditegak oleh hukum Indonesia supaya hal ini dapat menjadi jalan terbaik untuk membuat RKUHP menjadi titik awal bangsa Indonesia untuk tidak terlena oleh hukum pidana warisan kolonial belanda jangan sampai umur kehidupan Indonesia yang telah hampir seratus tahun lamanya kita masih mengunakan KUHP peninggalan kolonial belanda dan Indonesia harus mampu mewujudkan hukum pidana khas Indonesia sendiri dan dukungan masyarakat sebagai pendukung utama dalam menjalankan RKUHP yang telah dibuat oleh  pemikir hukum yang telah menyumbangsihkan ide-ide yang berdasarkan hukum adat budaya Indonesia yang membuktikan kesadaran terhadap hukum.

Dan sikap pemerintah yang paling utama dalam pengesahan RKUHP sebab walaupun pemikir hukum dan masyarakat telah mendukung hal itu maka percuma ketika pemerintah mempunai sikap ego sendiri yang akan perlahan memakan korban akan hukum terhadap masarakat sendiri,maka sikap pemerintah haruslah netral dan mampu menyadari bahwa hukum warisan kolonial belanda sudah lagi tidak relevan terhadap nilai-nilai budaya adat Indonesia saat ini. Sebab negara hukum Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum yang seadilnya berdasarkan nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu juga nilai adat budaya Indonesia menjadi titik tolak ukur yang paling utama dalam menciptakan hukum pidana nasional khas Indonesia dihati masyarakat tersendiri,hal ini semoga opini yang saya buat segera KUHP disahkan supaya hukum pidana Indonesia mendapatkan kepastian hukum yang adil untuk penunjang aturan hukum pidana yang berlaku suapaya hal itu pemerintah dan masyarakat pun akan mendapatkan keadilan yang seadilnya yang berdasarkan HAM dan konstitusonal pemerintah, maka hal itu kita harus teliti dan hati-hati tidak boleh sesuka hati dan patahkan tulang ego hindari keadilan individual ciptakan kedailan sosial yang telah tercantum dalam cita-cita bangsa yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Alinea ke empat UUD Tahun 1945 menyebutkan:''Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadikan sosial....''.

Maka dari itu sebagai warga negara kita sepatutnya harus sadar akan cita-cita bangsa kita sendiri hindarkan sikap ego individual ciptakan rasa korsa dalam hal peneggak hukum supaya bangsa Indonesia siap menjadi negara yang memiliki keadilan yang sepatutnya dilaksanakan oleh pemerintah dan hal ini maka secara perlahan mastarakat dapat  mengenal hukum Indonesia dengan kepastian hukum yang adil berdsarkan cita-cita bangsa Indonesia sendiri. Dan biarkan Indonesia mendaptak ruang yang bebas dan teratur dalam hukum yang bersifat terbuka dan masukan pemerintah sebab sikap yang paling utama ialah kesungguhan dari pemerintah yang harus sadar akan pengesahan hukum RKUHP nasional dan jadilah insan yang punya kesadaran untuk patuh dan taat hukum ,mari kita semua peduli terhadap hukum Indonesia karena mmebangun sistem sama artinya membangun masa depan.

 

Sumber Referinsi 

  • Aziz Syahputra, Tujuh Presiden berganti Kolonial layak dipertahankan
  • CST. Kansil,1976, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta
  • Teguh Prasetyo,2010,Hukum pidana,PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta h.120
  • Wirjono Prodjodikoro,2003,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,PT.Fefika Aditama Bnadung. H 183
  • https//www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/Ingin-hapus-warisan-kolonial-rkuhp-lebih-buas-dari-hukum-penjajahan-erhlr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun