Mohon tunggu...
Wawan Gunawan
Wawan Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya suka Menulis

Kata-kata indah adalah tempat diskusi favoritku, Sebuah kiasan dan peribahasa yang indah yang, Disusun dalam sebuah untaian paragraf yang indah dan rapih, Tempat dimana,ku bisa berteduh dan merenung yang bahkan Tangan gemulai ini dapat menciptakan alam ini serasa, Milik kita berdua dengan disandingkan oleh kata indahku dengan berharap Jadi sebuah karya yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinggalkan KUHP Kolonial, Sambut KUHP Nasional

11 Maret 2021   09:14 Diperbarui: 11 Maret 2021   09:25 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUHP masih membuka ruang tafsir bermacam rupa sehingga menimbulkan ketidaksesuaian pandangan antara penegak hukum dalam memutus sebuah tindak pidana. Selain itu pidana dalam KUHP juga bersifat kaku tidak dimungkingkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkrmbangan diri pelaku. Tapi RKUHP yang tengah disogoki pemerintah dan parlemen justru memuat pasal-pasal yang lebih represif terhadap warga negara ketimbangan peninggalan era kolonial.RKUHP bahkan berpotensi mengancam program pembangunan pemerintah,terutama program kesehatan,pendidikan,ketahanan kelurga dan kesejahteraan.Contohnya cukup banyak mulai dari pasal 414 RKUHP tentang kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan termasuk kontrasepsi, pasal 470 RKUHP tentang kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan,termasuk permpuan tersebut korban pemerkosaan yang kehamilannya membahayakan secara medis samapi pasal 484 RKUHP tentang kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan diluar ikatan perkawinan.

Contoh Pasal yang dianggap Kontroversi

Beberapa contoh pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KHUP diuraikan sebagai berikut:  

  • Pelaku santet dipidana 3 tahun  

Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP menegaskan setiap orang yang  menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Katagori IV (dua ratus juta rupiah) .

Pasal 252  ayat (2) RUU KUHP setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu pertiga).

Pasal 252 RUU KUHP sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk memasuki wiayah ''Gaib'', karena hukum pidana tidak  bekemampuan untuk itu. Pasal ini hanya melarang seseorang yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain mengalami kondisi tertentu, yang berarti di dalamnya ada ''unsur penipuan'' yang apabila dibiarkan dapat merusak mental seseorang. Di lihat dari segi Agama maupun Pancasila perbuatan yang demikian dilarang.Apabila Agama maupun Pancasila melarang, apakah RUU KUHP harus melegalkan? Apalagi ''penipuan dalam perdukunan'' tersebut, menjadi mata pencaharian dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.  

  • Bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suaminya pidana 1 tahun dan denda 10 juta rupiah  

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan istrinya diancam dengan pidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Katagoti II (sepuluh juta rupiah) Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP).

Pasal ini merupakan pengembangan atau perluasan dan penegasan pasal 284 KUHP yang mendefinisikan tindak pidana perzinahan hanya mereka yang  salah satunya terikat atau kedua-duanya terikat perkawinan, sehingga hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang masing-maisng atau keduanya tidak terikat perkawinan tidak termasuk perzinahan.

Dalam pasal 417 ayat (1) RUU KUHP, termasuk perzinahan apabila seseorang yang bukan dengan istri atau suami melakukan hubungan intim.Pasal ini ingin menjelaslan, bahwa perkawinan adalah lembaga yang melegalkan diperbolehkanya hubungan kelamin antara dua orang laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, perbuatan yang mendekatkan kepada perzinahan dilarang (Al-Qur'an, Al-Isra: 32). Ancaman bagi pelaku perzinahan  dalam hukum Islam adalah didera seratus kali dan disaksikan oleh masyarakat umum/orang yang beriman (Al-Qur'an, An-Nuur: 2). Proses pembuktian tentang adanya perzinahan dalam Islam sangat ketat dan orang yang menuduh orang lain melakukan perzinahan dan tidak terbukti/tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, maka diancam dengan hukuman dera sebanyak 80 kali (Al-Qur'an An-Nuur:4) 

Menurut pendapat Mulyadi guru besar Universitas Diponegoro sebagai ketua tim perumus RKUHP  menyatakan bahwa KUHP  belanda sudah sangat tidak pantas lagi dibanggakan dan isinya pun tak relevan lagi.KUHP Indonesia telah berlaku sejak 1918 paska proklamasi kemerdekaan KUHP ini diperkuat dalam pasal 2 yaitu aturan peralihan undang-undang dasar 1945 dan pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan namun sejak kenalnya hukum tersebut bersifat kolonial sangat nyata dirasakan oleh masyarakat Indonesia sampai 7 kali pergantian jabatan  legislative sampai sekarang KUHP belum juga digantikan,masih menggunakan KUHP belanda .Dan RKUHP yang telah masuk ke poleknas tahun 2019-2020 pun belum juga disahkan hal hasilnya RKUHP pr besar bagi  DPR dalam periode 2014-2029  dan hingga saat ini belum berhasil disahkan juga.

Jika kita membaca konsideran RKUHP jelas keberadaan undang-undang saat ini untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga mengganti KUHP warisan kolonial belanda. Materi hukum nasional ini mengatur antara keseimbangan umum dan kepentingan negara dengan kepentingan individu antara pelaku tindak pidana dan korban antara kepastian hukum,antara hukum tertulis,dan hukum yang berada dimasyarakat yang berlaku,antara nasional dan HAM dan kewajiban asasi Jika RKUHP nasional diberlakukan maka kita akan mendapatkan tujuan yang sangat bermanfaat  untuk penunjang hukum pidana diindonesia salah satunya pengakuan hukum adab dalam hasanah hukum nasional dimanaRKUHP ini mengusur hukum adat dinusantara dan nilai-nilai kearifan lokal pun digerus oleh hukum penjajahan,kini sudah ada ruang payung hukum  untuk menghidupakan hukum berdasarkan RKUHP pasal 1ayat 1 menyatakn bahwa "Tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini" dan dalam hal ini hukum adat diindonesia sangat diakui sebab nilai aturan diindonesia telah menjadi sebuah kepastian hukum  yang patut dillaksanakan dala hukum pidana Indonesia saat ini,sebab banyak kontroversi pasal KUHP warisan belanda yang snagat bertentangan antara budaya adat Indoneisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun