Mohon tunggu...
Wawan Gunawan
Wawan Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya suka Menulis

Kata-kata indah adalah tempat diskusi favoritku, Sebuah kiasan dan peribahasa yang indah yang, Disusun dalam sebuah untaian paragraf yang indah dan rapih, Tempat dimana,ku bisa berteduh dan merenung yang bahkan Tangan gemulai ini dapat menciptakan alam ini serasa, Milik kita berdua dengan disandingkan oleh kata indahku dengan berharap Jadi sebuah karya yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinggalkan KUHP Kolonial, Sambut KUHP Nasional

11 Maret 2021   09:14 Diperbarui: 11 Maret 2021   09:25 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat diindonesia telah diakui oleh konstitusinya sebab hal itu nilai Indonesia yang bersumber asli Indonesia yang aturan yang telah dikomplikasikan dan dijaga kepastian dan kepatuhan bangsa adapun keberatannya tentang pasal-pasal yang kontroversial  atau multi tafsir hendaknya sebagai pemangku hukum atau orang tahu akan hukum harusnya berdiskusi kembali bagaimana solusi terbaik agar pasal-pasal dalam controversial itu  mendapatkan titik cerah yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 supaya saat ini Indonesia sedang butuh hukum pidana nasional.

Hal ini RKUHP harus mampu disahkan bukan hanya sebagai pajangan meja pemerintah tapi inilah titik awal untuk Indonesia maju dengan gaya hukum tersendiri yang berdasarkan adat istiadat budaya Indonesia,dan RKUHP harus mampu muncul kembali di poleknas tahun 2021 dimana ini awal semua kerja keras para perancang hukum yang patut mendapatkan kepastian hukum supaya hukum warisan belanda dapat dap;at digantikan dengan secara perlahan sesuai dengan perkembangan zaman yang berlaku di Indonesia sebab sudah hampir 40 tahun hukum warisan belanda menjajah secara tidak sadar akan peraturan hukum yang dibuatnya,hal ini juga banyak yang bertentangan dengan hukum adat nasional Indonesia.

Menurut Prof.Satjipto Raharjo mengatakan bahwa "Maka pelajaran dan praktik hukum masa lalu tersebut hendaknya jadi seniman guna memperbaiki kesalahan-kesalahan dimasa lalu" maka hal itu kita sudah memperlajari hampir ratusan lebih kita yang menerapkan hukum pidana kolonial sekarang hendaknya elemen masyarakat hukum mendukung agar RKUHP bisa dioperasionalkan sebagai hukum pidana nasional guna mewujudkan nilai hukum pidana yang memiliki khas nilai-nilai budaya nasional khas Indonesia. Jadi siapun yang bersiap mengesahkan RKUHP ini akan menjadi sebuah kenangan atau kebanggan terhadap hukum pidana di Indonesia karena berhasil membongkar hukumdan pengaruh kolonial belanda  termasuk ini  karena hasil pengaruh pemikir hukum dan pemerintah yang fenomenal karena kitab hukum pidana merupakan suatu hukum yang terkenal controversial selama berpuluh-puluh tahunya.

Hal itu telah dijelaskan bahwa kutipan yang saya ceritakan bahwa suatu fakta yang harus ditegak oleh hukum Indonesia supaya hal ini dapat menjadi jalan terbaik untuk membuat RKUHP menjadi titik awal bangsa Indonesia untuk tidak terlena oleh hukum pidana warisan kolonial belanda jangan sampai umur kehidupan Indonesia yang telah hampir seratus tahun lamanya kita masih mengunakan KUHP peninggalan kolonial belanda dan Indonesia harus mampu mewujudkan hukum pidana khas Indonesia sendiri dan dukungan masyarakat sebagai pendukung utama dalam menjalankan RKUHP yang telah dibuat oleh  pemikir hukum yang telah menyumbangsihkan ide-ide yang berdasarkan hukum adat budaya Indonesia yang membuktikan kesadaran terhadap hukum.

Dan sikap pemerintah yang paling utama dalam pengesahan RKUHP sebab walaupun pemikir hukum dan masyarakat telah mendukung hal itu maka percuma ketika pemerintah mempunai sikap ego sendiri yang akan perlahan memakan korban akan hukum terhadap masarakat sendiri,maka sikap pemerintah haruslah netral dan mampu menyadari bahwa hukum warisan kolonial belanda sudah lagi tidak relevan terhadap nilai-nilai budaya adat Indonesia saat ini. Sebab negara hukum Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum yang seadilnya berdasarkan nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu juga nilai adat budaya Indonesia menjadi titik tolak ukur yang paling utama dalam menciptakan hukum pidana nasional khas Indonesia dihati masyarakat tersendiri,hal ini semoga opini yang saya buat segera KUHP disahkan supaya hukum pidana Indonesia mendapatkan kepastian hukum yang adil untuk penunjang aturan hukum pidana yang berlaku suapaya hal itu pemerintah dan masyarakat pun akan mendapatkan keadilan yang seadilnya yang berdasarkan HAM dan konstitusonal pemerintah, maka hal itu kita harus teliti dan hati-hati tidak boleh sesuka hati dan patahkan tulang ego hindari keadilan individual ciptakan kedailan sosial yang telah tercantum dalam cita-cita bangsa yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Alinea ke empat UUD Tahun 1945 menyebutkan:''Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadikan sosial....''.

Maka dari itu sebagai warga negara kita sepatutnya harus sadar akan cita-cita bangsa kita sendiri hindarkan sikap ego individual ciptakan rasa korsa dalam hal peneggak hukum supaya bangsa Indonesia siap menjadi negara yang memiliki keadilan yang sepatutnya dilaksanakan oleh pemerintah dan hal ini maka secara perlahan mastarakat dapat  mengenal hukum Indonesia dengan kepastian hukum yang adil berdsarkan cita-cita bangsa Indonesia sendiri. Dan biarkan Indonesia mendaptak ruang yang bebas dan teratur dalam hukum yang bersifat terbuka dan masukan pemerintah sebab sikap yang paling utama ialah kesungguhan dari pemerintah yang harus sadar akan pengesahan hukum RKUHP nasional dan jadilah insan yang punya kesadaran untuk patuh dan taat hukum ,mari kita semua peduli terhadap hukum Indonesia karena mmebangun sistem sama artinya membangun masa depan.

 

Sumber Referinsi 

  • Aziz Syahputra, Tujuh Presiden berganti Kolonial layak dipertahankan
  • CST. Kansil,1976, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta
  • Teguh Prasetyo,2010,Hukum pidana,PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta h.120
  • Wirjono Prodjodikoro,2003,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,PT.Fefika Aditama Bnadung. H 183
  • https//www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/Ingin-hapus-warisan-kolonial-rkuhp-lebih-buas-dari-hukum-penjajahan-erhlr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun