Mohon tunggu...
Bq Warikatul Hafizah
Bq Warikatul Hafizah Mohon Tunggu... wiraswasta

saya suka membaca novel dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Financial

Struktur Gaji Islami: Mewujudkan Remunerasi yang Etis dan Adil

18 April 2025   06:19 Diperbarui: 18 April 2025   06:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pendahuluan

Dalam perkembangan zaman yang semakin maju, dunia kerja menjadi semakin kompleks dan kompetitif. Kebutuhan akan tenaga kerja profesional mendorong perusahaan untuk menciptakan sistem pengelolaan karyawan yang efektif, salah satunya melalui sistem remunerasi yang adil dan etis. Remunerasi tidak hanya dipandang sebagai bentuk imbalan bagi karyawan, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mempertahankan dan memotivasi mereka.

Namun, ketimpangan dalam sistem gaji masih banyak ditemukan. Karyawan dengan posisi strategis mendapatkan kompensasi yang tinggi, sedangkan posisi rendah mendapat kompensasi yang bahkan tidak mencukupi kebutuhan hidup. Contohnya adalah kasus di perusahaan Apple, di mana karyawan perempuan menerima gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk posisi yang sama. Ini melanggar undang-undang Kesetaraan Bayaran California dan prinsip keadilan dalam dunia kerja.

Di Indonesia, kasus serupa terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Ribuan karyawan perusahaan padat karya tidak menerima upah lembur. Pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan langsung melakukan mediasi dan pengawasan.

Dalam Islam, setiap bentuk kerja yang sah harus diberikan imbalan yang layak. Rasulullah SAW bersabda:

"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

Makanya, penting membahas bagaimana sistem remunerasi dalam perspektif Islam seharusnya dibangun, agar etis, adil, dan sesuai syariah.

Konsep Remunerasi dalam Perspektif Islam

Remunerasi adalah kompensasi atau imbalan yang diberikan kepada individu, terutama karyawan dan eksekutif, atas pekerjaan yang dilakukan (Uddin & Haque, 2023). Dalam Islam, remunerasi tidak hanya berupa kompensasi finansial, tetapi juga merupakan hak pekerja yang harus dijaga dan diberikan secara adil serta transparan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang mempekerjakan seorang pekerja, hendaklah memaklumkan upahnya." (HR. al-Baihaqi, Abu Hanifah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun