Mohon tunggu...
Wanda Putri
Wanda Putri Mohon Tunggu... mahasiswa

saya mahasiswa aktif uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

analisis artikel hukum keluarga di dunia islam modern (telaah perbandingan atas sistem peradilan islam di turki, mesir dan indonesia)

14 September 2025   19:45 Diperbarui: 14 September 2025   19:45 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini membahas perkembangan hukum keluarga di dunia Islam modern dengan menyoroti perbandingan antara Turki, Mesir, dan Indonesia. Ketiga negara ini dipilih karena memiliki latar belakang sejarah dan politik hukum yang berbeda, sehingga menghasilkan model penerapan hukum keluarga Islam yang juga beragam. Fokus utama tulisan adalah bagaimana hukum keluarga Islam diakomodasi dalam sistem peradilan masing-masing negara serta sejauh mana hukum Islam mendapat tempat dalam kerangka hukum nasional.

Di Turki, proses sekularisasi yang digagas Mustafa Kemal Ataturk pada awal abad ke-20 membawa dampak besar terhadap hukum keluarga. Pengadilan agama dihapuskan dan hukum keluarga Islam digantikan dengan Swiss Civil Code pada tahun 1926. Sejak saat itu, hukum keluarga di Turki sepenuhnya bersifat sekuler, dan Islam tidak lagi dijadikan dasar dalam urusan hukum privat. Model ini menunjukkan bentuk paling ekstrem dari pemisahan agama dan negara dalam bidang hukum.

Berbeda dengan Turki, Mesir mempertahankan eksistensi hukum keluarga Islam dalam sistem hukumnya. Peradilan agama masih diakui, khususnya untuk perkara pernikahan, perceraian, dan waris. Namun, Mesir juga melakukan modernisasi hukum keluarga melalui proses kodifikasi dan reformasi, misalnya dengan pembatasan hak talak, peningkatan perlindungan terhadap perempuan, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai status perkawinan. Dengan demikian, Mesir menampilkan wajah kompromi antara tradisi Islam dengan kebutuhan modernisasi hukum.

Indonesia memiliki model yang lain lagi. Sistem hukumnya mengakomodasi pluralisme hukum dengan mengakui keberadaan Peradilan Agama bagi umat Islam. Melalui Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum keluarga Islam mendapat tempat yang kuat di dalam kerangka hukum nasional. Sementara itu, bagi non-Muslim, hukum perdata umum tetap berlaku. Dengan demikian, Indonesia menampilkan pola integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional secara formal dan konstitusional.

Secara keseluruhan, artikel ini menunjukkan bahwa perbedaan penerapan hukum keluarga Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia sangat dipengaruhi oleh sejarah politik hukum masing-masing negara. Turki merepresentasikan sekularisasi penuh, Mesir menampilkan model reformasi hukum Islam melalui kodifikasi, sementara Indonesia mengembangkan model integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Meskipun pembahasannya cenderung deskriptif, artikel ini tetap memberikan gambaran penting mengenai bagaimana hukum keluarga Islam bertransformasi di dunia modern dengan karakteristik yang khas pada tiap negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun