Diversi adalah instrumen pelaksanaan dari prinsip restorative justice dalam sistem peradilan anak.
Kesimpulan
Restorative justice memberikan pendekatan alternatif yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi masa depan dalam penyelesaian tindak pidana. Fokus utamanya bukan hanya menghukum, melainkan memperbaiki hubungan dan memulihkan korban. Penerapannya di Indonesia masih berkembang, namun sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Penerapan yang tepat dan dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci keberhasilannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI