Mohon tunggu...
WAHYUM WAHYU
WAHYUM WAHYU Mohon Tunggu... Tidak ada

Saya Wahyu M, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang menyukai ketenangan dan kedalaman makna dalam hidup. Sebagai seorang introver yang ramah, saya merasa nyaman dalam ruang-ruang tenang, namun tetap terbuka dan hangat saat berinteraksi dengan orang lain. Di sela kesibukan kuliah, saya menemukan ketenangan lewat membaca buku dan memancing dua kegiatan yang tidak hanya menenangkan pikiran, tetapi juga memperkaya jiwa dan kesabaran. Saya percaya bahwa ketenangan bukan berarti pasif, melainkan ruang untuk tumbuh dan berpikir lebih dalam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice: Konsep, Prinsip, dan Peranannya dalam Sistem Peradilan Pidana

16 Juli 2025   19:46 Diperbarui: 16 Juli 2025   18:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial, pengakuan tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hak korban. Berbeda dengan keadilan retributif yang fokus pada pembalasan dan hukuman, pendekatan ini menekankan pada dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama antara korban, pelaku, dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep, prinsip-prinsip utama, serta peran aparat penegak hukum, korban, pelaku, dan masyarakat dalam praktik restorative justice. Selain itu, artikel ini juga menyoroti penerapannya di Indonesia, manfaatnya bagi korban kejahatan, serta perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam konteks perkara pidana anak. 

Pendahuluan

Sistem peradilan pidana konvensional lebih menitikberatkan pada penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan ini, dikenal sebagai keadilan retributif, seringkali mengabaikan kepentingan dan pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, muncul kebutuhan pendekatan yang lebih humanis, yaitu restorative justice. Konsep ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian perkara secara damai dan adil.

Konsep dan Prinsip Restorative Justice

Restorative justice adalah suatu pendekatan transformasional yang fokus pada:

Pemulihan kerugian korban baik materiil maupun emosional.

Keterlibatan aktif semua pihak (korban, pelaku, keluarga, masyarakat).

Dialog dan musyawarah untuk mufakat.

  Akuntabilitas pelaku untuk memperbaiki kesalahan.

Reintegrasi sosial pelaku dan pencegahan residivisme.

Pendekatan kemanusiaan dan sukarela.

Dasar Hukum di Indonesia:

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice.

Perkap No. 8 Tahun 2021, dan Perja No. 15 Tahun 2020.

Perbandingan: Restorative Justice vs. Retributive Justice

AspekRestorative JusticeRetributive Justice

FokusPemulihan, rekonsiliasiHukuman, pembalasan

Pihak TerlibatKorban, pelaku, masyarakatNegara dan pelaku

ProsesDialog, mediasiPengadilan formal

Peran KorbanAktifPasif

HasilPerdamaian, restitusiPenjara, denda

OrientasiMasa depanMasa lalu

Peran Pihak-Pihak dalam Restorative Justice

1. Aparat Penegak Hukum (APH): Polisi memfasilitasi mediasi; jaksa dapat menghentikan penuntutan; hakim memverifikasi kesepakatan RJ.

2. Korban: Menyampaikan kebutuhan pemulihan, memberi maaf, atau menolak RJ jika tak adil.

3. Pelaku: Mengakui kesalahan, meminta maaf, memenuhi kompensasi, dan menunjukkan perubahan sikap.

4. Masyarakat: Menjadi penjaga nilai, fasilitator mediasi lokal, dan mendukung reintegrasi pelaku.

Pentingnya Restorative Justice bagi Korban

Restorative justice menempatkan korban di pusat proses. Korban berhak:

Menyuarakan penderitaan.

Meminta ganti rugi atau permintaan maaf.

Memulihkan emosional dan psikologis melalui interaksi langsung dengan pelaku.

Studi menunjukkan tingkat kepuasan korban lebih tinggi dalam proses RJ dibanding sistem konvensional. RJ juga mengurangi risiko reviktimisasi dan memberikan kontrol lebih besar bagi korban dalam penyelesaian perkara.

Diversi dan Restorative Justice dalam Perkara Anak

Diversi adalah mekanisme hukum untuk mengalihkan perkara anak dari sistem pidana formal ke penyelesaian non-litigasi.

Perbedaan Utama:

AspekDiversiRestorative Justice

SubjekAnakSemua usia

TujuanHindari sistem formalPulihkan hubungan

TahapPenyidikan--persidanganFleksibel

SyaratAncaman  7 tahunBerdasarkan kesepakatan

HasilPerkara dihentikanTidak selalu dihentikan

Diversi adalah instrumen pelaksanaan dari prinsip restorative justice dalam sistem peradilan anak.

Kesimpulan

Restorative justice memberikan pendekatan alternatif yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi masa depan dalam penyelesaian tindak pidana. Fokus utamanya bukan hanya menghukum, melainkan memperbaiki hubungan dan memulihkan korban. Penerapannya di Indonesia masih berkembang, namun sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Penerapan yang tepat dan dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci keberhasilannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun