Pada intinya Menjadikan baligh ataupun batas usia sebagai satu-satunya patokan Atau standarisasi seseorang siap menikah adalah pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Islam yang rahmatan lil 'alamin, dan juga tidak menjamin tercapainya tujuan pernikahan: sakinah, mawaddah, warohma. Sekiranya Kita perlu menyesuaikan kembali tafsir dan praktik kita terhadap hukum perkawinan agar tidak hanya selaras dengan syariat, tetapi juga melindungi seseorang khususnya anak-anak dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah. Pada dasarnya slam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan. Maka, dariitu kita harus lebih bijak dalam menerjemahkan nilai-nilai islam itu ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI