Mohon tunggu...
wahyudi
wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tidak ada kata terlambat Semua orang datang di waktu yang tepat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerancuan Batas Usia Baligh dalam Hukum Perkawinan Negara Muslim: negara Indonesia dan Solusinya

26 Mei 2025   03:23 Diperbarui: 26 Mei 2025   03:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum dalam menentukan batas usia perkawinan (by AI) 

Pada intinya Menjadikan baligh ataupun batas usia sebagai satu-satunya patokan Atau standarisasi seseorang siap menikah adalah pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Islam yang rahmatan lil 'alamin, dan juga tidak menjamin tercapainya tujuan pernikahan: sakinah, mawaddah, warohma. Sekiranya Kita perlu menyesuaikan kembali tafsir dan praktik kita terhadap hukum perkawinan agar tidak hanya selaras dengan syariat, tetapi juga melindungi seseorang khususnya anak-anak dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah. Pada dasarnya slam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan. Maka, dariitu kita harus lebih bijak dalam menerjemahkan nilai-nilai islam itu ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun