Mohon tunggu...
Wahyu
Wahyu Mohon Tunggu... Guru - gema madrasah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

berbagi informasi tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

RPP 1 Lembar Revisi 2020 Semua Mapel Jenjang SMP/MTs

26 Juli 2020   16:19 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:07 2424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RPP 1 Lembar Revisi 2020 untuk SMP/MTs (gemamadrasah.com)

Madrasah Tsanawiyah pula berhak buat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebanyak- banyaknya 3 mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah akumulasi beban belajar optimal 6 jam per minggu menggunakan RPP 1 lembar revisi Tahun 2020.

Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/ 2021 ini diatur lewat Keputusan Menteri Agama No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

Tidak hanya itu dalam penyusunannya madrasah bisa berpedoman pada Keputusan Dirjen Pembelajaran Islam No 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penataan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah( MTs).

Sebagaimana dalam regulasi tadinya, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam 2 kelompok. Ialah muatan nasional serta muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran serta alokasi waktu yang diresmikan oleh Peraturan Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan( Permendikbud) ataupun Keputusan Menteri Agama( KMA) No 184 Tahun 2019.

Lagi muatan lokal ialah mata pelajaran yang berisi muatan serta proses pendidikan tentang kemampuan serta keunikan lokal. Muatan lokal jadi kekhasan ataupun keunggulan madrasah. 

Baca juga : Rpp 1 Lembar K13 Revisi 2020 Mapel PKN Kelas 7,8,9

MTs bisa menyelenggarakan sampai 3 tipe mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah optimal 6 jam pelajaran.

Muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah bisa berbentuk, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Studi ataupun riset ilmiah, Bahasa/ literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah( aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah spesial dalam naungan pondok pesantren semacam balaghah, nahwu sharaf dan hal- hal yang jadi karakteristik khas madrasah yang bersangkutan.

Pada KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah bisa melaksanakan pengembangan implementasi kurikulum.

Perihal ini diatur pula dalam Keputusan Dirjen Pembelajaran Islam No 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penataan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah, Bab III.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun