Mohon tunggu...
Dewi Sholeha
Dewi Sholeha Mohon Tunggu... Lainnya - Guru

Janganlah mengangkat kepalamu lebih dari topimu🌹

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan dan Penyusunan Silabus Promes Prota Serta RPP Fiqih di Madrasah

24 Mei 2021   18:31 Diperbarui: 27 Mei 2021   17:42 4240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rendahnya pemahaman guru mengenai penyusunan perangkat pembelajaran yang terjadi saat ini dapat dikarenakan adanya beberapa faktor-faktor yang melatarbelakanginya seperti kurang adanya bimbingan, arahan, tidak memadahinya referensi yang cukup, jarang mengadakan kegiatan seminar, workshop, kurangnya musyawarah antar guru baik diwilayah setempat atau daerah lainnya dan guru tidak mempunyai pengalaman. Hal tersebut mengakibatkan guru menjadi kebingungan ketika mengembangkan dan menyusun perangkat pembelajaran. Padahal seorang guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembelajaran untuk mengarahkan peserta didik menuju tujuan pembelajaran. Dengan begitu guru harus mampu menjadi seorang pendidik yang profesional. Dapat dikatakan profesional jika guru mampu melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik yaitu mengajar dan mendidik, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi suatu proses pembelajaran. Oleh karena itu penyusun perangkat pembelajaran sangat diperlukan sehingga dapat mencapai tingkat efektitivitas dan efisien dalam pembelajaran. 

Pelaksanaan pembelajaran dapat didahului dengan merancang bentuk perangkat pembelajaran yang berupa silabus, program tahunan, program semester, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Perencanaan dalam proses pembelajaran juga dapat berisi bahan ajar sesuai kelas dan mata pelajaran yang nantinya akan diampu, rencana inilah yang disebut dengan silabus. Dalam hal ini silabus berguna sebagai pedoman mengembangkan pembelajaran seperti pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pengelolaan kegiatan pembelajaran dan dapat mengembangkan sistem penilaian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penyusunan perangkat pembelajaran oleh guru terlebih dahulu, maka hal tersebut akan dapat dijadikan pedoman atau panduan ketika akan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Seorang guru sangat berperan penting dalam proses pembelajaran untuk mengarahkan peserta didik menuju tujuan pembelajaran. Oleh karena itu penyusun perangkat pembelajaran sangat diperlukan sehingga dapat mencapai tingkat efektitivitas dan efisien dalam pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dapat didahului dengan merancang bentuk perangkat pembelajaran yang berupa program tahunan, program semester, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), media pembelajaran, penilaian hasil belajar. Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 bahwa "Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Permendikbud Nomor 23, 2016, hal. 2).

Silabus merupakan suatu pedoman yang digunakan untuk menyusun kerangka pembelajaran yang ada pada setiap materi pelajaran yang telah ditentukan. Pada silabus ini isinya tentang rencana pembelajaran terkait mata pelajaran atau suatu tema yang telah ditentukan dimana cakupanya yaitu identifikasi (nama lembaga pendidikan, mata pelajaran, kelas), standar kompetensi, KD (kompentensi dasar), isi atau materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, 2016, hal. 7-8). Dalam pengembangan silabus guru dapat melakukannya dengan mandiri atau berkelompok pada suatu lembaga sekolah atau dengan bermusyawarah dengan guru yang sama akan mata pelajarannya atau biasanya disebut dengan (MGMP) atau suatu Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Dinas Pendidikan.

Langkah-langkah pengembangan silabus sebagai berikut: (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, 2016, hal. 8-10)

1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Standar kompetensi dan kompetensi dasar dikutip dari standar isi yang telah dibakukan, kecuali yang belum ada maka boleh disusun secara mandiri.

2. Mengindentifikasi Materi Pembelajaran

Pengindentifikasian materi pembelajaran mengarah pada pencapaian kompetensi dasar terlebih dahulu yang perlu dengan pertimbangan, kemampuan peserta didik, keterkaitan dengan lingkungan peserta didik, kemampuan emosional, perkembangan fisik, tingkat spiritual, sosial, ilmu pengetahuan, keluasan materi pembelajaran, keterkaitan dengan kebutuhan peserta didik.

3.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran disusun sebagai pengalaman belajar yang kaitannya dengan aktivitas fisik dan mental antar peserta didik satu dengan lainnya, dengan gurunya, lingkungan, sumber belajar dan pencapaian kompetensi dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun