Mohon tunggu...
Meti Irmayanti
Meti Irmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - senang membaca, baru belajar menulis

Dari kota kecil nan jauh di Sulawesi Tenggara, mencoba membuka wawasan dengan menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Fiqih Ramadan bagi Muslimah

8 Maret 2024   18:47 Diperbarui: 8 Maret 2024   18:48 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan Ramadan sudah di depan mata,  bulan yang sangat istimewa yang sangat dinanti-nantikan oleh ummat Islam. Ummat muslim menyambutnya dengan penuh keceriaan, dan menjalankannya dengan berlomba-lomba memperbanyak pahala lewat amalan-amalan sholeh.

Di siang hari, ada kewajiban puasa. Di malam hari, ada banyak amalan-amalan sunnah dengan balasan pahala berlipat ganda seperti shalat Tarawih, membaca Alquran, memberi sedekah, dan lain sebagainya.

Namun, perlu dipahami bahwa dalam kaidah fiqih, ketika suatu ibadah disyariatkan dalam islam, maka dalam menjalankannya itu tidak boleh asal kecuali ada tuntunan dan dalil dalam ibadah tersebut. Dan puasa Ramadan termasuk salah satu rukun islam, dan sepakat para ulama hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan yang telah baligh.

Tetapi secara kodrati, fiqih puasa antara kaum laki-laki dan perempuan ada perbedaan. Ada kondisi-kondisi tertentu yang secara kodrati membuat perempuan tidak wajib berpuasa atau bahkan berdosa jika berpuasa.

Untuk itu sebagai muslimah kita tentu wajib tahu hukum-hukum puasa bagi muslimah, agar puasa yang kita laksanakan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan hanya mendapatkan lapar dan haus semata, rugi dong.

Yang pertama, mungkin harus kita ketahui kapan seorang muslimah telah wajib berpuasa. Ukuran baligh dalam islam bukan semata-mata berpatokan pada usia akil baligh (15 tahun) tetapi ada tanda yang menandakan bahwa seseorang telah memasuki usia baligh meski belum berusia 15 tahun, yakni ketika seorang anak perempuan yang telah menstruasi, meski usianya masih 9 atau 10 tahun.

Wanita muslimah yang sudah menstruasi (haid), maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haid atau nifas.

Wanita Haid dan Nifas

Berbeda dengan laki-laki, secara kodrati wanita punya siklus haid dan juga nifas (masa pasca persalinan), dimana dalam kondisi ini para muslimah diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka ia berdosa.

Disini yang perlu dipahami secara fiqih adalah bahwa apabila seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian ia mengalami haid baik itu di pagi hari, siang ataupun sore bahkan saat menjelang waktu berbuka puasa, maka ia wajib membatalkan puasanya, dan wajib mengqadhanya di lain kesempatan di luar bulan Ramadan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun