Penuntasan kasus Irian Barat pada ujungnya mendapat titik terang pada 1963 melalui UNTEA ( United Nations Temporary Executive Authority), badan bentukan PBB untuk menyelesaikan kasus Irian Barat. Aksi lanjutan penetuan nasib Irian Barat dilakukan melalui PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) pada Agustus 1969. Jajak pendapat ini dilakukan sebagai penenuan kekuasaan Irian Barat, apakah bersedia bergabung dengan Indonesia atau Merdeka. Hasil akhir dari PEPERA menunjukan bahwa Irian Barat bergabung dengan Indonesia.
Nasib Irian Barat mendapat kejelasan setelah memperoleh keputusan dari PEPERA, yang menyatakan bahwa Irian Barat telah resmi menjadi wilayah bagian dari Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!