Jakarta, 12 September 2025Â -- Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi pertanahan, masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengetahui estimasi biaya pengurusan balik nama sertifikat. Layanan ini mencakup berbagai jenis peralihan hak atas tanah, mulai dari transaksi jual-beli, lelang, hibah, hingga waris.
"Kami ingin masyarakat lebih terinformasi. Di dalam aplikasi Sentuh Tanahku, terdapat fitur simulasi yang memungkinkan pengguna mendapatkan gambaran biaya yang harus disiapkan untuk proses balik nama. Ini membuat prosesnya lebih transparan," ungkap Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, pada hari Jumat (12/09/2025).
Harison menambahkan bahwa seluruh alur dan persyaratan dokumen untuk setiap jenis peralihan hak telah dijelaskan secara rinci dalam aplikasi. Pengguna dapat menemukannya pada menu "Info Layanan".
Salah satu yang kerap diurus masyarakat adalah peralihan hak karena pewarisan. Untuk proses ini, beberapa dokumen kunci yang wajib disiapkan adalah formulir permohonan, identitas para ahli waris, sertifikat asli, Surat Keterangan Waris, serta bukti lunas pembayaran BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
"Sentuh Tanahku bukan hanya tentang simulasi biaya. Aplikasi ini juga menjadi alat verifikasi untuk mengecek status sertifikat tanah, sehingga memberikan rasa aman bagi pemilik properti," tutup Harison.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" secara cuma-cuma di platform App Store dan Play Store.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI