Mohon tunggu...
Virta Safitri Ramadhani
Virta Safitri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa -

mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota-ITS

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Antara APBD dengan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi Kasus: APBD Kabupaten Sidoarjo)

30 Desember 2015   10:01 Diperbarui: 30 Desember 2015   10:12 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah. APBD juga merupakan salah satu sumber pembiayaan bangunan. Adapun tujuan dari APBD yakni bagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Sumber dana APBD ini berasal dari dana pusat, pendapatan asli daerah, maupun pinjaman daerah. Sejak era reformasi, pemerintah melaksanakan otonomi daerah, sehingga daerah memiliki wewenang penuh dalm mengatur urusan pemerintah dan kepentingan dalam daerah tersebut.

Dalam penyusunan APBD Sidoarjo, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menilai masih banyak sektor yang harus diperbaiki. Sektor-sektor yang akan diperbaiki yaitu infrastruktur dan pendidikan. Seperti halnya disebutkan oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, perbaikan sektor tersebut tertuang dalam tiga poin penting yang disepakati dalam PAK.

Pertama dalam bidang infrastruktur yaitu komitmen dalam perbaikan jalan, karena masih banyak jalan di Kota Sidoarjo yang rusak. Kedua dalam bidang pendidikan yaitu penambahan anggaran Bosda dan ketiga yaitu pemberian insentif untuk kesejahteraan bagi guru tidak tetap (GTT). Dalam menangani hal ini, DPRD menambah anggaran Rp 527 miliar dalam perubahan APBD 2015, yang semula APBD sebesar Rp 3,690 triliun menjadi Rp 4,218 triliun. Tidak hanya itu, pendapatan daerah juga dinaikkan Rp 196 miliar. Sebelumnya dipatok Rp 3,362 triliun dan setelah PAK pendapatan naik menjadi 3,558 triliun.

Keputusan DPRD Sidoarjo dalam menambah anggaran belanja merupakan langkah yang tepat. Penambahan anggaran belanja ini digunakan dalam rangka memperkuat landasan bagi pembangunan ekonomi daerah yakni peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pembangunan dan peningkatan sektor kesehatan dan pendidikan. Selain itu, anggaran belanja tersebut juga untuk kepentingan dan kesejahteraan bagi msyarakat Kabupaten Sidoarjo, dimana dengan perbaikan jalan tentu dapat mendukung aksesibilitas dan mobilitas bagi masyarakat.

Selain itu alokasi dana untuk pendidikkan bagi siswa yang kurang mampu dan guru tidak tetap, dapat menciptakan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat. Dimana sejak era reformasi pada tahun 1999 dilaksanakan otonomi daerah, sehingga merupakan hak setiap daerah untuk memajukan dan memperkuat pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pemberian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang terkendali serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Perimbangan keuangan pusat daerah ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1999 yang mempunyai tujuan pokok salah satunya adalah memeberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah pusat dapat mewujudkan penyediaan dana APBD, sehingga pelaksanaan otonomi daerah dapat terwujud dan terlaksana dengan baik. Selain itu, Kota Sidoarjo juga tidak hanya mengandalkan dana bantuan dari pemerintah pusat saja melainkan juga menaikkan pendapatan daerah mereka dari sumber-sumber pembiayaan konvensional maupun non-konvensional sehingga dalam pembiayaan pembangunan juga terwujud secara mandiri.

Referensi:

Adisasmita, R. 2011. Pembiayaan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu

https://adektarisuryani.wordpress.com/2012/04/08/sumber-sumber-apbd/

http://ekonomisku.blogspot.co.id/2014/07/pengertian-hukum-tujuan-fungsi-penyusunan-apbd.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun