Mohon tunggu...
VIONA ANGGRAINI
VIONA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Malang

pecinta kucing dan makanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indeks Demokrasi Indonesia Meningkat, Apa Saja Indikatornya?

17 November 2022   07:58 Diperbarui: 17 November 2022   08:03 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.id

Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Pada awal Februari 2022 kemarin, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis nilai Indeks Demokrasi untuk tahun 2022. Indonesia menunjukkan nilai yang positif dibanding dengan tahun sebelumnya. Skor rata-rata Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun ini mencapai nilai 6,71 dari nilai sempurna 10. Nilai ini lebih baik dari nilai tahun 2020 yang hanya mencapai 6,30, nilai itu juga merupakan nilai terendah yang dicapai Indonesia sejak EIU merilis Indeks Demokrasi pada tahun 2006. Indonesia menempati peringkat 52 dari yang sebelumnya peringkat 64 dari 167 negara.

Indeks Demokrasi disusun dengan tujuan mengukur keadaan demokrasi di 167 dari total 195 negara yang ada di dunia. Nilai rata-rata diperoleh dari jawaban yang berisi 60 indikator pertanyaan, dengan masing-masing pertanyaan terdapat dua atau tiga alternatif jawaban yang diperbolehkan. Jawaban tersebut kebanyakan diambil dari penilaian para ahli dan beberapa jawaban lain didasarkan pada hasil survei negara dari masing-masing negara tersebut. Apabila tidak terdapat hasil survei yang berasal dari negara, maka hasil survei negara yang dianggap mirip serta penilaian tambahan dari para ahli dijadikan sebagai acuan dalam menjawab indikator pertanyaan yang kosong.

60 indikator pertanyaan tadi diklasifikan ke dalam lima kategori, yaitu:

1. Proses Pemilihan Umum Dan Pluralisme

Proses pemilihan umum atau yang biasa disebut pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di dalam suatu negara. EIU menilai apakah pemilu di setiap negara telah menganut sistem demokrasi dengan benar. Proses pemilihan umum dapat dikatakan berjalan secara demokratis hanya jika setiap warga negara mempunyai hak pilih untuk memilih siapa yang ingin dijadikan pemimpinnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBeRJurDil). Sedangkan pluralisme merupakan paham menghargai adanya perbedaan di dalam suatu lingkungan masyarakat dan tetap memperbolehkan kelompok yang berbeda itu untuk tetap menjaga keunikan budayanya. Masyarakat yang plural berarti mereka merupakan masyarakat yang mau menerima kebegaraman suku dengan sikap toleransi yang tinggi atas perbedaan suku, golongan, agama, adat hingga pandangan hidup.

2. Kebebasan Sipil

Kebebasan sipil berarti kebebasan pribadi yang diberikan kepada msyarakat sipil yang tidak dapat dicampur tangani oleh pemerintah, baik oleh hukum maupun tafsiran yudisial, apabila tidak ada alasan tertentu. Kebebasan sipil tersebut mencakup kebebasan dari penyiksaan, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, hak untuk mendapatkan keamanan dan kemerdekaan, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum, hak untuk memperoleh pengadilan yang adil, dan juga hak untuk hidup. Dengan adanya kebebasan sipil tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan hidupnya karena ada jaminan dari negara.

3. Berfungsinya Pemerintahan

Berarti pemerintah memegang kewajibannya untuk menjalankan tugas yang diberikan ketika ia memilih untuk mendapatkan jabatan politik. Negara yang tidak berfungsi sistem pemerintahannya lambat laun akan mengalami kehancuran. Negara bisa diibaratkan seperti sebuah bangunan dan sistem pemerintahan diibaratkan sebagai tiang penyangga bangunan tersebut, apabila tiang yang menjadi penyangga bangunan itu tidak menjalankan perannya untuk menyangga bangunan tersebut, sudah jelas bahwa bangunan tersebut akan runtuh suatu saat. Begitu pula dengan sebuah negara, apabila sistem pemerintahan tidak berfungsi maka negara tersebut pastinya akan runtuh.

4. Partisipasi Politik

Partisipasi politik berarti semua warga di dalam negara tersebut berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Partisipasi warga tidak hanya sebatas dukungan warga kepada keputusan ataupun kebijakan dari pemimpinnya, tetapi warga juga berhak untuk terlibat dalam segala tahapan pembuatan kebijakan. Keterlibatan warga bisa dimulai dari pembuatan keputusan, penilaian terhadap keputusan tersebut hingga pelaksanaan keputusan. Keterlibatan warga dalam pembuatan keputusan politik sangatlah penting karena sejatinya warga merupakan peran utama dalam pemerintahan demokrasi.

5. Budaya Politik

Budaya politik merupakan pola perilaku masyarakat dalam kehidupan berpolitik sehari-hari. Kehidupan politik tersebut mencakup bagaimana pola kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, dan norma kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat sehari-harinya. Budaya politik dalam suatu negara dapat dipengaruhi oleh banyak faktor; antara lain sejarah perkembangan sistem politik dari negara tersebut; agama yang dianut oleh pemimpin agama dan juga masyarakat mayoritas; kesukuan; stasus sosial yang ada; konsep kekuasaan yang dijalankan; dan juga bagaimana manajemen dari pemimpinnya.

Namun, indeks ini banyak dikritik dikarenakan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporannya. Disebutkan di atas bahwa penilaian didasarkan dari jawaban para ahli terhadap 60 indikator pertanyaan. Jawaban tadi berupa skor yang kemudian akan dirata-rata dan nantinya menjadi penentu peringkat demokrasi. Kemudian yang menjadi masalah adalah di dalam laporan tersebut tidak disebutkan siapa ahli yang menjadi penilai, apa pekerjaan ahli tersebut sehingga orang tersebut dianggap layak untuk memberi penilaian, berapa jumlah ahli yang menilai, dan pertanyaan lain yang berhubungan dengan kurangnya transparansi dalam penilaian. Penulis berspekulasi bahwa pihak EIU sengaja menutupi para ahli tersebut agar tidak menjadikan bahaya bagi para ahli tersebut. Negara dengan peringkat terehndah bisa saja menyimpan dendam dan berusaha untuk melukainya.

Mengesampingkan dari masalah transparansi tadi, sebagai negara yang menjadi peringkat ke-52 negara Indonesia masih termasuk ke dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Itu menunjukkan bahwa Indonesia masih harus terus berjuang untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi agar menjadi sistem demokrasi yang utuh.   

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun