11.Asas alih tangan, yaitu asas BK yang menghendaki agar pihak-pihak mampu menjalankan layanan BK dengan tepat. Contoh : Konselor harus mampu menjadi orang tua sekaligus guru dalam penanganan masalah peserta didik.
12. Asas tut wuri handayani, yaitu asas BK yang menghendaki agar pelayanan BK dapat menciptakan suasana yang mengayomi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa konselor harus memahami betul akan bidang, prinsip, pula asas yang ada dalam bimbingan konseling. Supaya terciptanya hubungan yang baik antara peserta didik dengan konselor. So, buat peserta didik jangan pernah takut akan adanya konselor yang ada di sekolah agar masalah kalian terselesaikan dengan baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!