Skripsi berjudul ANALISIS KEHARMONIASAN KELUARGA YANG MENGIKUTI KURSUS CALON PENGANTIN DAN KELUARGA YANG TIDAK MENGIKUTI KURUS CALON PENGANTIN (Studi di Kecamatan Karanganom dan Keceamtan Ceper Kabupaten Klaten) yang ditulis oleh Ayu Rohayati, mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Keluarga Islam yang ditulis pada tahun 2020. Skripsi ini terbagi menjadi lima bab. Yang mana skripsi ini fokus membahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keharmonisan keluarga pada keluarga yang mengikuti kursus calon pengantin dan keluarga yang tidak mengikuti kursus calon pengantin di Kecamatan Karanganom dan Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten. Selain itu, fokus penulisan skripsi ini untuk menganalisis mengenai kerhamornisan keluarga yang mengikuti kursus calon pengantin dan keluarga yang tidak megikuti kursusu calon pengantin di Kecamatan Karanganom dan Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten.
        Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan meganalisa subjek yang di teliti. Penelitian ini dilakukan di KUA Kecamatan Karanganom dan kecamatan Ceper. Sumber data primer dalam penelitian ini didapatakan langsung dari sumbernya melalui wawancara, wawancara dilakukan penulis dengan Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganom dan pasangan suami istri yang telah mengikuti suscatin dan yang tidak mengikuti suscatin. Data Sekunder penelitian ini dadapatkan dari buku-buku, karya ilmiah yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan pada pembahasan ini. Dan untuk teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan wawancara.
        Pada Bab pertama, merupakan pendahuluan yang menguraikan mengenai latar belakang yang masalah yang menjadi alasan penulisan melakukan penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistsematika penulisan.
        Bab kedua, menjelaskan teori tentang keluarga harmonis, dan kursus calon pengantin. Keluarga Harmonis yaitu sekumpulan orang yang terdiri dari suami istri yang terikat oleh perkawinan dan dilengkapi dengan kehadiran seoarang anak. Yang mana keluaraga tersebut dapat dikatakan harmonis apabila dalam keluarga tersebut semua anggotanya baik suami sitri maupun anak merasakan kebahagian, kedamaian dan ketenangan. Untuk mencapai sebuah keluarga yang harmonis tersebut tentunya semua anggota harus saling bekerjasama untuk mewujudkannya dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Selain itu, terdapat sebuah upaya yang dilakukan untuk membimbing calon pengantin agar dapat mewujudkan keluaraga harmonis setelah menikah atau biasa disebut dnegan kursus pra nikah. Kursus pra nikah merupakan proses pemberian bantuan kepada individu, remaja, atau dewasa muda yang akan memasuki jenjang pernikahan.
        Bab Ketiga, menjelaskan mengenai gambaran umum Kecamatan Karanganom dan Kecamatan Ceper, dan wawnacara pasangan suami istri yang mengikuti kursus calon pengantin dan pasangan suami istri yang tidak mengikuti kursus calon pengantin.
        Bab keempat, bab ini menjelaskan mengenai analisis terhadap keharmonisan keluarga yang mengikuti kursusu calon pengantin dan keluarga yang tidak mengikuti kursus calon pengantin, apakah keharmonisan kedua tipe keluarga tersbeut sama ataukah berbeda setelah ditinjjau dari standar keharmonisan keluarga yang dijadikan tolak ukur penulis untuk mengukur tingkat keharmonisan keluarga.
        Bab kelima, bab ini merupakan bab terakhir atau bab penutup ynag berisi kesimpulan dan saran.
D. Rencana skripsi yang akan ditulis
        Rencana skripsi yang akan saya tulis untuk kedepannya yaitu saya ingin menyusun skripsi yang membahas mengenai kasus Poligami yang dilakukan tanpa izin istri pertama. Alasan saya memilih poligami karena telah kita ketahui bahwa akhir-akhir ini kasus poligami terus meningkat dan banyak terjadi di kalangan selebriti maupun masyarakat biasa. Rencana saya akan menganalisis tentang poligami tanpa izin isteri pertama dengan tinjauan hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Yang mana dengan tersusunnya skripsi tersebut diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan poligami dan agar masyarakat lebih mengetahui tentang dampak dari adanya poligami .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI