Dasar kebijakan termuat dalam PMK No. 84 th 2020 ttg Pelaksanaan Vaksnianasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid19 serta Dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Penilaian Obat Pengembangan Baru, vaksin yang merupakan produk biologi harus melalui proses pengembangan sebelum dipasarkan
Badan POM telah memiliki peraturan tentang persetujuan vaksin impor untuk diedarkan di Indonesia seperti Peraturan Badan POM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Ketika sudah diedarkan, Badan POM berwenang melakukan pengawasan postmarket agar produk yang dipasarkan terjamin keamanan, khasiat dan mutunya sebagaimana yang diajukan pada saat registrasi di Badan POM. Dengan pengawasan premarket dan postmarket tersebut, masyarakat Indonesia akan terlindungi dari vaksin ilegal, vaksin palsu, serta vaksin rusak. Namun pada saat pandemi ini, Badan POM memberikan percepatan melalui izin penggunaan dalam masa darurat. Badan POM akan menganalisa data dari hasil uji klinik tersebut.
Mari kita dukung program vaksinasi, dan terus disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin
Rekomendasi
Bagi pemerintah
- Pemerintah melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan dari pemberian vaksin memanfaatkan Medis social /Media dalam mensosialisasikan serta sumber resmi yang dapat dibaca oleh masyarakat sehingga informasi yang diterima lebih akurat
- Pemerintah memastikan Kerjasama semua pihak agar dapat berjalan maksimal
- Ada aturan terkait yang melanggar protocol kesehatan sebelum divaksinasi ataupun setelah divaksin
Referensi
PMK No. 84 th 2020 ttg Pelaksanaan Vaksnianasi Dalam Rangka
Penanggulangan Covid19
Â
Â