Mohon tunggu...
vetry melinda
vetry melinda Mohon Tunggu... Perawat - Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan - Magister Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 2020

Perawat Covid RSPertaminaJaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Indonesia

20 Januari 2021   11:59 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:32 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 masih melanda berbagai wilayah didunia dari data sebaran secara global 223 Negara dengan kasus terkonfirmasi 91816091 dan meninggal 1.986.871 Kasus terkonfirmasi di Indonesia Hingga 15 Januari 2021, Positif 882418 Sembuh 718696 Meninggal 25484. Covid-19 telah melanda 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota (Covid19.go.id, 15 Januari 2021).

Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2). Penyebaran Covid-19 adalah transmisi dari manusia kemanusia melalui droplet ketika orang pembawa virus batuk, bersin atau menghembuskan nafas. 

Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah membuat berbagai kebijakan guna melindungi masyarakat dari penularan dan dampak Covid-19 mulai dari pembatasan sosial berskala besar termasuk pembatasan sekolah, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat umum dan transportasi, pemberian bantuan social, pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan, kebijakan masker untuk semua dan kebijakan penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat serta mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi. 

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk: mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19,mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Dalam pemberiannya jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID19 dari World Health Organization (WHO) dan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Indonesia selain turut mengembangkan calon vaksin yang dibuat negara lain, juga mengembangkan calon vaksin dalam negeri yang diberi nama vaksin merah putih. Vaksin ini dikembangkan oleh LBM Eijkman, BPPT, LIPI, Badan POM, Kemenristek/BRIN serta sejumlah universitas. Penelitian, pengembangan dan produksi vaksin dalam negeri tersebut telah mendapat dukungan dari Komisi IX DPR RI melalui Rapat Kerja Bersama Kemenristek/BRIN, Kementerian Kesehatan, Badan POM serta PT Bio Farma (Persero) pada 14 Juli 2020.

Uji Klinik Fase III Vaksin Covid-19 di Indonesia Setelah melakukan evaluasi terhadap hasil uji klinik CoronaVac fase I , II dan III. Uji klinis tahap untuk mengetahui sejauh mana efektivitas vaksin memunculkan antibodi spesifik terhadap Covid-19 di Indonesia sekaligus mengetahui potensi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Pelaksanaan uji klinik fase III CoronaVac di Indonesia melibatkan PT Bio Farma (Persero), Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Badan POM serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Hasil uji klinis tahap III menyatakan bahwa hasil efikasi sementara vaksin CoronaVac di Indonesia berada di kisaran 65,4 persen yakni vaksin COVID-19 menimbulkan kekebalan atau imunogenitas terhadap virus Corona hingga 23 kali lipat. Program vaksinasi ini terlaksana setelah pada tanggal 11 Januari 2021, Badan POM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin dan dikeluarkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dimulai pada 13 Januari 2021 dengan vaksinasi pertama dilakukan pada Presiden RI Joko Widodo, serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, guru, dan lain-lain. vaksin COVID-19 produksi Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan dengan jarak waktu 14 hari. Para penerima vaksin akan mendapatkan kartu vaksinasi dan diingatkan untuk kembali menerima vaksin untuk kedua kalinya.

Tidak hanya CoronaVac saja yang melakukan uji klinik fase III di Indonesia, pada September 2020 hingga Maret 2021 akan dilakukan uji klinik fase III terhadap calon vaksin yang dikembangkan oleh Genexine Consortium (Korea Selatan) dan bekerja sama dengan PT Kalbe Farma. Upaya lain dalam mendapatkan vaksin Covid-19 juga dilakukan melalui PT BHCT Bioteknologi Indonesia yang bekerja sama dengan China Sinopharm International Corporation (Media Indonesia, 13 Agustus 2020).

Vaksin bukan obat untuk mengakhiri pandemic

Vaksin bukan obat untuk mengakhiri pandemic, namun merupakan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19,mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Hendaknya untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan dimanapun berada.

Dasar kebijakan termuat dalam PMK No. 84 th 2020 ttg Pelaksanaan Vaksnianasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid19 serta Dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Penilaian Obat Pengembangan Baru, vaksin yang merupakan produk biologi harus melalui proses pengembangan sebelum dipasarkan

Badan POM telah memiliki peraturan tentang persetujuan vaksin impor untuk diedarkan di Indonesia seperti Peraturan Badan POM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. Ketika sudah diedarkan, Badan POM berwenang melakukan pengawasan postmarket agar produk yang dipasarkan terjamin keamanan, khasiat dan mutunya sebagaimana yang diajukan pada saat registrasi di Badan POM. Dengan pengawasan premarket dan postmarket tersebut, masyarakat Indonesia akan terlindungi dari vaksin ilegal, vaksin palsu, serta vaksin rusak. Namun pada saat pandemi ini, Badan POM memberikan percepatan melalui izin penggunaan dalam masa darurat. Badan POM akan menganalisa data dari hasil uji klinik tersebut.

Mari kita dukung program vaksinasi, dan terus disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin

Rekomendasi

Bagi pemerintah

  • Pemerintah melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan dari pemberian vaksin memanfaatkan Medis social /Media dalam mensosialisasikan serta sumber resmi yang dapat dibaca oleh masyarakat sehingga informasi yang diterima lebih akurat
  • Pemerintah memastikan Kerjasama semua pihak agar dapat berjalan maksimal
  • Ada aturan terkait yang melanggar protocol kesehatan sebelum divaksinasi ataupun setelah divaksin

Referensi

https://covid19.go.id/ 

PMK No. 84 th 2020 ttg Pelaksanaan Vaksnianasi Dalam Rangka
Penanggulangan Covid19

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun