Mohon tunggu...
Vella Massardi
Vella Massardi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelanggaran HAM di Indonesia

18 November 2017   19:00 Diperbarui: 18 November 2017   19:11 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.

Namun, saat ini pelanggaran HAM masih marak terjadi di Indonesia. Contoh konkretnya adalah kasus persengketaan yang menimpa warga sekecer yang berlokasi di Kendal. jadi seperti berikut kronologinya

Pada tahun 1956 terdapat sebuah tanah seluas 610 hektar di kecamatan Weleri, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal tanah tersebut dimiliki oleh sebuah PT Sekecer Wringinsari, dimana pengelolaannya berada di tangan 92orang. 92 orang ini membeli tanah dari BRN (Biro Rekonstruksi Nasional) yang  berarti 92 orang ini menjadi pemiliknya.

Kemudian pada tahun 1965 terjadi sebuah peristiwa politik yaitu peristiwa G30SPKI. 32 orang pemilik PT ini dianggap sebagai PKI. Ada yang dianiaya, ditangkap, disiksa, dan bahkan dibunuh. Dan hal inilah yang menyebabkan tanah seluas 610hektar  tersebut disita oleh PEPERDA atau Penguasa Perang Daerah. 

Didalam setiap kondisi perang, setiap daerah itu dikuasakan oleh pejabat daerah setingkat provinsi atau kabupaten dimana diketuai oleh PangDam (panglima daerah) dan ketuanya diambil dari KODAM yang bernama Surono. Penyitaan tersebut bukan atas dasar Undang-Undang, namun atas dasar Perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang saat itu disalahgunakan. Dan kemudian tanah tersebut diklaim oleh PT sumur pitu (bentukan kodam)

Seiring berjalannya waktu, Surono menyatakan bahwa hal yang ia lakukan (yaitu menyita tanah seluas 610hektar tersebut) ialah salah. Dan ia menyatakan hal tersebut tertulis dalam surat pernyataan . Dengan adanya surat pernyataan tersebut itu berarti secara resmi tanah tersebut kembali ke tangan 92 ahli waris.

Namun, PT. Sumur Pitu masih menahan tanah tersebut dan tidak memperbolehkan ahli waris tanah tersebut mengelolanya. Karena 92 orang pemilik tersebut tidak memiliki kekuatan apa-apa, mereka tidak menindak lanjuti hal tersebut. Pihak yang tidak berwenang mempergunakan tanah yang bukan haknya tersebut.

Dimana disisi lain 92 ahli waris tersebut hidup serba kekurangan. Mereka tidak memiliki pekerjaan yang pasti, untuk memenuhi kebutuhan sehariharinya. Belum lagi jika ada suatu penganiyaan .  Dari hal tersebut sudah terbukti adanya pelanggaran HAM. Setiap orang didunia ini memiliki hak yaitu hak asasi yang dimiliki  sejak lahir. Hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, dan sebagainya. Dan tidak ada seorangpun yang boleh merampasnya. Apalagi sudah jelas bahwa itu adalah hak mereka sendiri

Pada tahun 2002 mereka mulai memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka mulai menggugat  PT. Sumur pitu ke pengadilan negri dan dimenangkan oleh pengadilan negri pihak PT. Sekecer . Namun pihak-pihak yang berwenang masih saja mempersulit hal tersebut.

Kasus ini berbeda , karena tidak hanya berhubungan dengan hukum positif saja. Bahwa penyitaan ini adalah hukum khusus karena dalam konteks perang. Dimana yang disita yang hari ini sudah tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena Indonesia sudah mulai meratifikasi dan kemudian mulai menerima Hak Asasi Manusia. Hal ini juga menyangkut hukum politik. Dimana hukum tata negara dan hukum administrasi negara ada didalamnya. Dan hal tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia)

Pertanyaannya adalah, apakah pihak PEPERDA bisa dipidanakan?  Di proses peradilan, dia tidak bisa. Karena jika peperda dipidanakan, itu sama saja memidanakan presiden( yang mengutus PERPEDA untuk menyita tanah tersebut).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun