BUMD adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Perumdam Tirta Pandalungan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Jember. Dalam mencapai target pelanggan, Perumda Tirta Pandhalungan (sebelumnya PDAM Jember, berganti nama sejak 2020) memiliki strategi kolaborasi dan inovasi layanan. Perumdam berupaya di berbagai aspek, mulai dari perluasan jaringan distribusi, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ketersediaan sumber air baku. Selain itu, dalam upaya digitalisasi, kemitraan usaha, dan inovasi berbasis sosial mencerminkan transformasi yang pesat.
Pada Perumdam Tirta Pandalungan terdapat tanah lokasi sumber mata air “Sumber Telas” yang belum bersertifikat, sehingga berisiko menimbulkan masalah legalitas. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko kehilangan aset strategis. Kendati tidak ada pihak lain yang secara fisik mengklaim sumber air tak bersertifikat yang saat ini dikelola Perumdam Tirta Pandalungan, kesiagaan tetap diperlukan karena ketiadaan sertifikat tanah membuat status kepemilikan tanah menjadi lemah secara hukum. Tanpa sertifikat resmi, status hukum lahan tersebut menjadi lemah dan rentan terhadap klaim kepemilikan dari pihak lain baik itu perseorangan maupun perusahaan. Selain itu, peluang diversifikasi usaha seperti pengembangan wisata alam dari Sumber Telas juga akan terkendala karena tidak jelasnya status tanah. Oleh karena itu, Perumdam milik Kabupaten Jember ini terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta mendorong percepatan proses legalisasi aset untuk menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih di masa depan.
Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tanah yang digunakan oleh BUMD harus dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan disertifikasi, agar tidak kehilangan status hukumnya dan dapat diinventaris secara sah. Gagasan solutif dilakukan salah satunya dengan melakukan pendataan seluruh bidang tanah yang digunakan perumdam, terutama yang belum memiliki sertifikat. Didorong dengan pengumpulann dokumen pendukung dan menentukan status kepemilikan tanah.
Perumdam Tirta Pandalungan perlu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Setda untuk mendaftarkan tanah tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi, Perumdam juga dapat menggandeng konsultan pertanahan atau tenaga ahli dari BPN untuk membantu penyusunan dokumen teknis seperti peta bidang, surat ukur, serta pemetaan digital aset. Kolaborasi ini bertujuan agar proses permohonan sertifikat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam meminimalisir kasus serupa tidak terulang, Perumdam Tirta Pandalungan sebaiknya menerapkan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan data milik Pemda. Setiap aset tanah atau bangunan yang dimiliki atau digunakan harus terdokumentasi dengan baik dan diperbarui secara berkala. Sistem ini tidak hanya akan memudahkan dalam pelacakan status hukum dan fisik aset, tetapi juga menjadi dasar perencanaan investasi, pengembangan unit layanan baru, dan pelaporan kepada pemangku kebijakan. Dengan pengelolaan aset yang tertib dan terjamin legalitasnya, Perumdam Tirta Pandalungan dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Jika Perumdam Tirta Pandalungan Jember telah mengantongi sertifikasi TANAS (Tanda Kepemilikan Aset Sumber Daya Alam Strategis) untuk Sumber Telas, maka perolehan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat status hukum serta tata kelola aset milik daerah, sekaligus memberikan hak penuh bagi Perumdam untuk mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber daya tersebut secara berkelanjutan. Pemanfaatan potensi sumber daya tersebut dapat melalui diversifikasi usaha dengan mengembangkan wisata edukasi Sumber Telas.
Pengembangan Sumber Telas sebagai tujuan wisata edukatif merupakan bagian dari upaya diversifikasi pemanfaatan aset, yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun sosial bagi masyarakat. Inisiatif ini meliputi penyediaan sarana pembelajaran bagi anak-anak, program kunjungan edukatif dari sekolah, serta wisata umum yang bertujuan mengedukasi pengunjung mengenai pentingnya pelestarian air yang didalamnya menjelaskan pengelolaan air di Sumber Telas dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut secara berkesinambungan. Dengan adanya wisata edukasi dalam pemanfaatan Sumber Telas sebagai bagian dari diversifikasi usaha, hal ini akan menciptakan sumber pendapatan baru bagi Perumdam Tirta Pandalungan yang dapat membuka peluang kemitraan bersama sekolah-sekolah, masyarakat, dan pihak swasta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI